Martapura, matarakyat.co.id – Persoalan yang sempat menghebohkan jagat maya Kalimantan Selatan terkait unggahan close friend Instagram memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya berujung pada pengaduan masyarakat ke Polres Banjar, kedua pihak kini dipertemukan dalam proses mediasi yang difasilitasi penyidik kepolisian.
Mediasi tersebut berlangsung pada Jumat (28/8/2026), antara Nabila Zirus dengan pihak terlapor, Vivi Djohari.
Kuasa hukum Nabila Zirus, Ratna Hairani, mengatakan proses mediasi menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara yang sebelumnya telah diadukan kliennya kepada kepolisian.
“Pada hari ini, Jumat tanggal 28 Agustus 2026, telah dilaksanakan mediasi antara klien kami, Saudari Nabila Zirus dengan pihak terlapor, Saudari Pipi, yang difasilitasi langsung oleh penyidik Kepolisian Resor Banjar,” ujar Ratna kepada sejumlah awak media.
Ratna menjelaskan, dalam mediasi tersebut pihak terlapor telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Nabila Zirus di hadapan penyidik.
Selain itu, pihak terlapor juga disebut bersedia memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial.
Berawal dari Unggahan yang Viral
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan setelah unggahan seorang perempuan berinisial VD di Instagram terkait fitur close friend menjadi viral.
Dalam unggahan tersebut, VD menyebut adanya seorang perempuan yang memasukkan suaminya ke dalam daftar close friend Instagram.
Nama Nabila Zirus kemudian ikut terseret dalam perbincangan di media sosial. Berbagai tangkapan layar dan konten yang dikaitkan dengan persoalan tersebut menyebar luas dan memicu reaksi warganet.
Situasi tersebut kemudian berkembang ke ranah hukum. Nabila Zirus mendatangi Satreskrim Polres Banjar untuk menyampaikan pengaduan masyarakat karena merasa dirugikan dan menduga adanya unsur pencemaran nama baik.
Terlapor Bersedia Hapus Unggahan
Dalam perkembangan terbaru, Ratna mengatakan pihak terlapor menyatakan kesediaannya menghapus seluruh unggahan yang berkaitan dengan kliennya.
Kata Ratna, penghapusan tersebut tidak hanya mencakup unggahan yang menyebut nama secara langsung, tetapi juga konten yang dinilai dapat ditafsirkan merujuk kepada Nabila Zirus.
“Pihak terlapor bersedia menghapus seluruh unggahan yang berkaitan dengan klien kami, termasuk unggahan yang tidak menyebut nama secara langsung namun dapat ditafsirkan merujuk kepada klien kami,” jelas Ratna.
Tidak hanya itu, pihak terlapor juga memberikan komitmen tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kerugian Material Masih Dirundingkan
Meski proses mediasi telah menghasilkan sejumlah poin, persoalan belum sepenuhnya selesai.
Ratna menyebut pembahasan mengenai pemulihan kerugian material yang dialami kliennya masih dalam tahap perundingan.
“Terkait pemulihan kerugian material yang dialami klien kami, hingga saat ini para pihak masih dalam proses perundingan dan belum mencapai kesepakatan final,” katanya.
Ratna mengapresiasi itikad baik pihak terlapor dalam proses mediasi. Namun, ia menegaskan penyelesaian secara damai tidak berarti hak hukum Nabila Zirus dikesampingkan.
Menurutnya, apabila kesepakatan yang telah dibuat tidak dijalankan sebagaimana mestinya atau kembali terjadi tindakan serupa, pihaknya akan mempertimbangkan meminta proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyelesaian secara damai ini bukan berarti mengesampingkan hak-hak hukum klien kami,” tegas Ratna.
Minta Publik Tak Sebarkan Spekulasi
Di tengah proses penyelesaian tersebut, kuasa hukum Nabila Zirus juga meminta masyarakat dan media tidak kembali memperkeruh persoalan dengan menyebarkan spekulasi, tangkapan layar lama, maupun opini yang belum terverifikasi.
Ratna mengatakan permintaan tersebut disampaikan karena proses pemulihan nama baik kliennya masih berjalan.
“Kami memohon agar tidak menyebarkan spekulasi, tangkapan layar lama maupun opini yang dapat memperkeruh keadaan, mengingat proses pemulihan nama baik klien kami saat ini sedang berjalan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Banjar atas fasilitasi dan profesionalisme selama proses mediasi.
Kini, kedua pihak masih memiliki pekerjaan yang harus diselesaikan, khususnya terkait pembahasan pemulihan kerugian material.
Sementara itu, pihak kuasa hukum berharap perkembangan perkara tersebut dapat diberitakan secara berimbang dan proporsional.
Sehingga proses penyelesaian yang sedang ditempuh tidak kembali berkembang menjadi polemik baru di ruang publik.






