Martapura, matarakyat.co.id – Rotasi pejabat kembali berlangsung di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Radityo Wisnu Aji, resmi mengakhiri masa tugasnya di Kabupaten Banjar setelah mendapat amanah baru sebagai Kepala Subbagian Protokol dan Keamanan Dalam pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Jabatan barunya memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pimpinan Kejati Kalsel, khususnya di bidang protokoler dan pengamanan internal.
Radityo mengaku bersyukur atas kepercayaan yang diberikan pimpinan. Menurutnya, penugasan tersebut menjadi bagian dari perjalanan pengabdian sebagai insan Adhyaksa.
“Alhamdulillah, ini merupakan amanah dari pimpinan. Mohon doa agar seluruh tugas dapat dijalankan dengan lancar,” ujarnya.
Selama sekitar satu tahun tujuh bulan menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Banjar, Radityo dikenal menghadirkan berbagai terobosan dalam penegakan hukum.
Salah satu capaian yang mendapat perhatian adalah keberhasilannya mengawal penerapan mekanisme Plea Bargain atau pengakuan bersalah, yang disebut sebagai implementasi pertama di Indonesia berdasarkan ketentuan KUHAP baru.
Atas capaian tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan memberikan apresiasi kepada Kejari Kabupaten Banjar sebagai Pelopor Plea Bargain.
Selain itu, Radityo juga aktif mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) sebagai upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.
Sepanjang awal 2025 hingga Juli 2026, Bidang Pidana Umum Kejari Kabupaten Banjar berhasil menyelesaikan 18 perkara melalui mekanisme restorative justice, terdiri dari delapan perkara pada 2025 dan sepuluh perkara selama semester pertama 2026.
Capaian tersebut menempatkan Kejari Kabupaten Banjar sebagai salah satu satuan kerja yang aktif mengedepankan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif.
Tak hanya berkontribusi dalam praktik penegakan hukum, Radityo juga aktif di bidang akademik.
Ia menerbitkan buku monograf hukum berjudul “Kejaksaan sebagai Kurator Negara: Reformulasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Hak Korban”, yang mengulas penguatan peran kejaksaan dalam pengelolaan aset negara serta pemulihan hak-hak korban.
Berbagai inovasi yang dijalankannya selama bertugas dinilai turut memperkuat pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menjelang kepindahannya, Radityo bersama sang istri, Ny. Dharu Radityo, menyampaikan pesan perpisahan kepada masyarakat Kabupaten Banjar melalui momentum Mohon Diri.
Dalam pesannya, ia menyampaikan permohonan maaf sekaligus rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan masyarakat selama menjalankan tugas.
“Dengan tulus dari lubuk hati yang paling dalam, kami memohon maaf sebesar-besarnya atas segala kesalahan dan kekhilafan. Bagi kami, dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Banjar merupakan kebanggaan sekaligus pengalaman yang sangat berharga,” tulisnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh mitra kerja yang selama ini bersinergi dalam penegakan hukum, di antaranya Polres Banjar, Polres Banjarbaru, Pengadilan Negeri Martapura, BNN Kota Banjarbaru, RSJ Sambang Lihum, serta lembaga pemasyarakatan di wilayah hukum Kabupaten Banjar.
Berakhirnya masa tugas Radityo di Kejari Banjar menutup satu periode kepemimpinan yang diwarnai berbagai inovasi di bidang penegakan hukum.
Sementara itu, penugasan barunya di Kejati Kalimantan Selatan menjadi awal pengabdian pada level yang lebih strategis dalam mendukung kinerja institusi kejaksaan di tingkat provinsi.






