Viral “Close Friend” Berujung Mediasi di Polres Banjar, Terlapor Minta Maaf dan Hapus Unggahan

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi tersebut berlangsung pada Jumat (28/8/2026), antara Nabila Zirus (kanan) dengan pihak terlapor, Vivi Djohari (kiri).

Mediasi tersebut berlangsung pada Jumat (28/8/2026), antara Nabila Zirus (kanan) dengan pihak terlapor, Vivi Djohari (kiri).

Martapura, matarakyat.co.id – Persoalan yang sempat menghebohkan jagat maya Kalimantan Selatan terkait unggahan close friend Instagram memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya berujung pada pengaduan masyarakat ke Polres Banjar, kedua pihak kini dipertemukan dalam proses mediasi yang difasilitasi penyidik kepolisian.

Mediasi tersebut berlangsung pada Jumat (28/8/2026), antara Nabila Zirus dengan pihak terlapor, Vivi Djohari.

Kuasa hukum Nabila Zirus, Ratna Hairani, mengatakan proses mediasi menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara yang sebelumnya telah diadukan kliennya kepada kepolisian.

“Pada hari ini, Jumat tanggal 28 Agustus 2026, telah dilaksanakan mediasi antara klien kami, Saudari Nabila Zirus dengan pihak terlapor, Saudari Pipi, yang difasilitasi langsung oleh penyidik Kepolisian Resor Banjar,” ujar Ratna kepada sejumlah awak media.

Ratna menjelaskan, dalam mediasi tersebut pihak terlapor telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Nabila Zirus di hadapan penyidik.

Selain itu, pihak terlapor juga disebut bersedia memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial.

Berawal dari Unggahan yang Viral

Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan setelah unggahan seorang perempuan berinisial VD di Instagram terkait fitur close friend menjadi viral.

Dalam unggahan tersebut, VD menyebut adanya seorang perempuan yang memasukkan suaminya ke dalam daftar close friend Instagram.

Nama Nabila Zirus kemudian ikut terseret dalam perbincangan di media sosial. Berbagai tangkapan layar dan konten yang dikaitkan dengan persoalan tersebut menyebar luas dan memicu reaksi warganet.

Baca Juga :  Dandim 1006 Banjar Apresiasi Keramahan Masyarakat dan Peran Media

Situasi tersebut kemudian berkembang ke ranah hukum. Nabila Zirus mendatangi Satreskrim Polres Banjar untuk menyampaikan pengaduan masyarakat karena merasa dirugikan dan menduga adanya unsur pencemaran nama baik.

Terlapor Bersedia Hapus Unggahan

Dalam perkembangan terbaru, Ratna mengatakan pihak terlapor menyatakan kesediaannya menghapus seluruh unggahan yang berkaitan dengan kliennya.

Kata Ratna, penghapusan tersebut tidak hanya mencakup unggahan yang menyebut nama secara langsung, tetapi juga konten yang dinilai dapat ditafsirkan merujuk kepada Nabila Zirus.

“Pihak terlapor bersedia menghapus seluruh unggahan yang berkaitan dengan klien kami, termasuk unggahan yang tidak menyebut nama secara langsung namun dapat ditafsirkan merujuk kepada klien kami,” jelas Ratna.

Tidak hanya itu, pihak terlapor juga memberikan komitmen tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kerugian Material Masih Dirundingkan

Meski proses mediasi telah menghasilkan sejumlah poin, persoalan belum sepenuhnya selesai.

Ratna menyebut pembahasan mengenai pemulihan kerugian material yang dialami kliennya masih dalam tahap perundingan.

“Terkait pemulihan kerugian material yang dialami klien kami, hingga saat ini para pihak masih dalam proses perundingan dan belum mencapai kesepakatan final,” katanya.

Ratna mengapresiasi itikad baik pihak terlapor dalam proses mediasi. Namun, ia menegaskan penyelesaian secara damai tidak berarti hak hukum Nabila Zirus dikesampingkan.

Baca Juga :  Sempat Resahkan Warga, Isu Begal di Teluk Selong Ternyata Cerita Rekayasa

Menurutnya, apabila kesepakatan yang telah dibuat tidak dijalankan sebagaimana mestinya atau kembali terjadi tindakan serupa, pihaknya akan mempertimbangkan meminta proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyelesaian secara damai ini bukan berarti mengesampingkan hak-hak hukum klien kami,” tegas Ratna.

Minta Publik Tak Sebarkan Spekulasi

Di tengah proses penyelesaian tersebut, kuasa hukum Nabila Zirus juga meminta masyarakat dan media tidak kembali memperkeruh persoalan dengan menyebarkan spekulasi, tangkapan layar lama, maupun opini yang belum terverifikasi.

Ratna mengatakan permintaan tersebut disampaikan karena proses pemulihan nama baik kliennya masih berjalan.

“Kami memohon agar tidak menyebarkan spekulasi, tangkapan layar lama maupun opini yang dapat memperkeruh keadaan, mengingat proses pemulihan nama baik klien kami saat ini sedang berjalan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Banjar atas fasilitasi dan profesionalisme selama proses mediasi.

Kini, kedua pihak masih memiliki pekerjaan yang harus diselesaikan, khususnya terkait pembahasan pemulihan kerugian material.

Sementara itu, pihak kuasa hukum berharap perkembangan perkara tersebut dapat diberitakan secara berimbang dan proporsional.

Sehingga proses penyelesaian yang sedang ditempuh tidak kembali berkembang menjadi polemik baru di ruang publik.

Berita Terkait

PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku
RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
75 Pelajar SMPN 6 Martapura Dibekali Kesadaran Hukum dan Etika Bermedia Digital
Sebelum Api Meluas, Rofiqi Minta Sinergi Penanganan Karhutla Diperkuat
Prabowo Beri Arahan, Kodam XXII/Tambun Bungai Gerak Cepat Tangani Karhutla
KSAL Tinjau Karhutla Banjarbaru: Kondisi Kalsel Tak Separah yang Beredar di Medsos
Hadiri Malam Buku Filsafat Perdamaian, Ali Syahbana Serap Gagasan Fahruddin Faiz
RAKAT Perkuat Pengabdian di Momen HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:54 WITA

PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:57 WITA

RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:14 WITA

75 Pelajar SMPN 6 Martapura Dibekali Kesadaran Hukum dan Etika Bermedia Digital

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:16 WITA

Viral “Close Friend” Berujung Mediasi di Polres Banjar, Terlapor Minta Maaf dan Hapus Unggahan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:38 WITA

Sebelum Api Meluas, Rofiqi Minta Sinergi Penanganan Karhutla Diperkuat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:04 WITA

Prabowo Beri Arahan, Kodam XXII/Tambun Bungai Gerak Cepat Tangani Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:43 WITA

KSAL Tinjau Karhutla Banjarbaru: Kondisi Kalsel Tak Separah yang Beredar di Medsos

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:49 WITA

Hadiri Malam Buku Filsafat Perdamaian, Ali Syahbana Serap Gagasan Fahruddin Faiz

Berita Terbaru