PPJB Dianggap Sah, PT BAS Diduga ‘Menggugat Perjanjian Buatan Sendiri’

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0-{}-0-0#

0-0x0-0-0-{}-0-0#

Martapura, matarakyat.co.id – Sidang perkara gugatan pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang diajukan PT BAS kembali bergulir di pengadilan.

Dalam persidangan terbaru, kuasa hukum pihak tergugat menilai seluruh keterangan saksi justru menguatkan bahwa PPJB yang menjadi objek sengketa dibuat secara sah dan tidak terdapat dasar hukum untuk membatalkannya.

Menurut Ketua Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Grand Banua, Kaharjo sejak awal proses pembuktian tidak ada satu pun saksi yang menyatakan PPJB tersebut dapat dibatalkan.

Sebaliknya, seluruh keterangan saksi dinilai mendukung keabsahan perjanjian yang telah dibuat.

“Dari awal semua saksi yang memberikan keterangan tidak ada satu pun yang menguatkan bahwa PPJB itu bisa dibatalkan. Justru semuanya mendukung kami bahwa PPJB tersebut memang sah,” ujarnya usai persidangan.

Ia menilai gugatan yang diajukan PT BAS menjadi janggal karena perjanjian tersebut dibuat atas nama badan hukum perusahaan, bukan atas nama pribadi direksi.

Baca Juga :  Dwi Ruspandi Kembali Pimpin Asosiasi Pertambangan MBLB Kalsel Periode 2025–2030

“Kalau PT BAS menggugat agar PPJB dibatalkan, sama saja PT BAS menggugat PT BAS sendiri. PPJB itu dibuat atas nama perusahaan, bukan atas nama pribadi. Jadi sangat aneh apabila perusahaan menggugat perjanjian yang dibuatnya sendiri,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa apabila perusahaan diperbolehkan membatalkan setiap perjanjian yang dibuat oleh direksi sebelumnya, maka hal itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan masyarakat maupun pihak ketiga.

Sebagai ilustrasi, ia mencontohkan apabila sebuah perusahaan membuat perjanjian pinjaman dengan bank, kemudian untuk menghindari kewajiban pembayaran utang, kepengurusan perusahaan diganti dan pengurus baru membatalkan seluruh perjanjian yang pernah dibuat.

Kalau itu diperbolehkan, berarti perusahaan bisa dengan mudah menghindari tanggung jawab hanya dengan mengganti direksi. Tentu kondisi seperti itu akan menciptakan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Binderang Tuntut PT BRE Bayar Hak Lahan

Dalam persidangan tersebut juga dihadirkan dua orang saksi yang merupakan mantan Direktur PT BAS. Menurutnya, kedua saksi memberikan keterangan yang memperkuat posisi para pembeli.

Ia menjelaskan, para saksi menerangkan bahwa para pembeli memang telah memiliki unit sesuai perjanjian.

Bahkan, pengurus PT BAS yang baru disebut pernah memerintahkan proses pemecahan sertifikat sebagai tahapan menuju pembuatan Akta Jual Beli (AJB) bagi para pemilik.

“Faktanya, pengurus PT BAS yang baru pun sempat memerintahkan pemecahan sertifikat untuk kemudian dibuatkan akta jual beli kepada para pembeli. Karena itu kami menilai gugatan pembatalan PPJB ini bertentangan dengan tindakan perusahaan sebelumnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pencocokan alat bukti sekaligus penyerahan bukti tambahan dari para pihak.

Setelah tahapan tersebut selesai, sidang diperkirakan akan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Berita Terkait

Promosi ke Kejati Kalsel, Ini Jejak Inovasi Radityo Wisnu Aji Saat Bertugas di Kejari Banjar
Pertanyaan Hakim soal Pencabutan Laporan Warnai Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Panen Raya di Beruntung Baru, Tani Merdeka Optimistis Banjar Kembali Jadi Sentra Padi Terbesar di Kalsel
Peringati Hari Anak Nasional, ICONNET Gelar “Goes to School” di Tiga Provinsi Kalimantan
Bambang Heri Purnama Tanggung Biaya Kepulangan 36 Jemaah Umrah Kalsel yang Terlantar di Arab Saudi
PLN Icon Plus Edukasi Energi Bersih dan Tanam Pohon Bersama Siswa SMKN 1 Martapura
Heboh! Dugaan Arisan Bodong Rp2 Miliar Dilaporkan ke Polres Banjar
Helda Rina Sidak MPLS dan Makan Bergizi Gratis, Soroti Kenyamanan Siswa Baru

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:42 WITA

PPJB Dianggap Sah, PT BAS Diduga ‘Menggugat Perjanjian Buatan Sendiri’

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:51 WITA

Promosi ke Kejati Kalsel, Ini Jejak Inovasi Radityo Wisnu Aji Saat Bertugas di Kejari Banjar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Pertanyaan Hakim soal Pencabutan Laporan Warnai Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:49 WITA

Panen Raya di Beruntung Baru, Tani Merdeka Optimistis Banjar Kembali Jadi Sentra Padi Terbesar di Kalsel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:04 WITA

Peringati Hari Anak Nasional, ICONNET Gelar “Goes to School” di Tiga Provinsi Kalimantan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:32 WITA

Bambang Heri Purnama Tanggung Biaya Kepulangan 36 Jemaah Umrah Kalsel yang Terlantar di Arab Saudi

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:59 WITA

PLN Icon Plus Edukasi Energi Bersih dan Tanam Pohon Bersama Siswa SMKN 1 Martapura

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:36 WITA

Heboh! Dugaan Arisan Bodong Rp2 Miliar Dilaporkan ke Polres Banjar

Berita Terbaru

Polres Tanah Bumbu

Polisi Soal Laka Mobil Tangki vs Mahasiswa: Mohon Waktu

Kamis, 6 Agu 2026 - 15:13 WITA

oplus_16

Polda Kalsel

Air Mata dan Obor Empati di Jalan Banjarbaru–Batulicin

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:27 WITA