Martapura, matarakyat.co.id – Sidang perkara gugatan pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang diajukan PT BAS kembali bergulir di pengadilan.
Dalam persidangan terbaru, kuasa hukum pihak tergugat menilai seluruh keterangan saksi justru menguatkan bahwa PPJB yang menjadi objek sengketa dibuat secara sah dan tidak terdapat dasar hukum untuk membatalkannya.
Menurut Ketua Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Grand Banua, Kaharjo sejak awal proses pembuktian tidak ada satu pun saksi yang menyatakan PPJB tersebut dapat dibatalkan.
Sebaliknya, seluruh keterangan saksi dinilai mendukung keabsahan perjanjian yang telah dibuat.
“Dari awal semua saksi yang memberikan keterangan tidak ada satu pun yang menguatkan bahwa PPJB itu bisa dibatalkan. Justru semuanya mendukung kami bahwa PPJB tersebut memang sah,” ujarnya usai persidangan.
Ia menilai gugatan yang diajukan PT BAS menjadi janggal karena perjanjian tersebut dibuat atas nama badan hukum perusahaan, bukan atas nama pribadi direksi.
“Kalau PT BAS menggugat agar PPJB dibatalkan, sama saja PT BAS menggugat PT BAS sendiri. PPJB itu dibuat atas nama perusahaan, bukan atas nama pribadi. Jadi sangat aneh apabila perusahaan menggugat perjanjian yang dibuatnya sendiri,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa apabila perusahaan diperbolehkan membatalkan setiap perjanjian yang dibuat oleh direksi sebelumnya, maka hal itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan masyarakat maupun pihak ketiga.
Sebagai ilustrasi, ia mencontohkan apabila sebuah perusahaan membuat perjanjian pinjaman dengan bank, kemudian untuk menghindari kewajiban pembayaran utang, kepengurusan perusahaan diganti dan pengurus baru membatalkan seluruh perjanjian yang pernah dibuat.
Kalau itu diperbolehkan, berarti perusahaan bisa dengan mudah menghindari tanggung jawab hanya dengan mengganti direksi. Tentu kondisi seperti itu akan menciptakan ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Dalam persidangan tersebut juga dihadirkan dua orang saksi yang merupakan mantan Direktur PT BAS. Menurutnya, kedua saksi memberikan keterangan yang memperkuat posisi para pembeli.
Ia menjelaskan, para saksi menerangkan bahwa para pembeli memang telah memiliki unit sesuai perjanjian.
Bahkan, pengurus PT BAS yang baru disebut pernah memerintahkan proses pemecahan sertifikat sebagai tahapan menuju pembuatan Akta Jual Beli (AJB) bagi para pemilik.
“Faktanya, pengurus PT BAS yang baru pun sempat memerintahkan pemecahan sertifikat untuk kemudian dibuatkan akta jual beli kepada para pembeli. Karena itu kami menilai gugatan pembatalan PPJB ini bertentangan dengan tindakan perusahaan sebelumnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pencocokan alat bukti sekaligus penyerahan bukti tambahan dari para pihak.
Setelah tahapan tersebut selesai, sidang diperkirakan akan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.






