Dugaan Persetubuhan Guru SMK di Tanbu dan Anak Didik Mencuat

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin, matarakyat.co.id  – Seorang guru yang aktif mengajar di SMK Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu diamankan. Ia diduga terlibat dalam kasus persetubuhan anak didiknya sendiri yang masih di bawah umur.

AF yang diketahui merupakan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut ditangkap Satreskrim Polres Tanah Bumbu di rumahnya di kawasan Kecamatan Simpang Empat, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Taufan Maulana, mengatakan perkara tersebut berawal dari laporan pihak keluarga korban.

Laporan dibuat oleh kakak korban ke Polres Tanah Bumbu pada Rabu (5/8/2026), setelah keluarga mengetahui dugaan hubungan antara korban dengan terduga pelaku.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Bersinergi Percepat Penurunan Stunting

Sebelum melapor ke kepolisian, pihak keluarga terlebih dahulu menyampaikan persoalan tersebut kepada UPTD terkait.

Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Aipda Puput Ari Pambudi, menambahkan berdasarkan penyelidikan sementara, dugaan hubungan tersebut berlangsung sejak korban masih berusia 16 tahun hingga kini korban telah berusia 18 tahun.

“Sejak korban masih sekolah dan sampai saat ini korban sudah lulus. Menurut pengakuan, mereka pernah melakukan hubungan badan di sebuah hotel 15 kali, di dalam mobil 10 kali, dan di rumah pelaku 5 kali,” jelas Aipda Puput.

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku diduga memberikan sejumlah uang dan memenuhi berbagai keperluan korban dengan nilai sekitar Rp8 juta. Keduanya disebut memiliki hubungan layaknya pasangan.

Baca Juga :  Gerakan Santri Menanam, Upaya Solusi Krisis Pangan di Kalsel

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara serta pakaian yang diduga digunakan korban.

Atas perkara tersebut, AF disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Ancamannya 12 tahun penjara,” tutur Aipda Puput.

Saat ini terduga pelaku masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu.

Berita Terkait

Rumah Kades Sela Selilau Tanah Bumbu Terbakar
Laba Bersih BNI Capai Rp10,8 Triliun, Ditopang Mesin Pertumbuhan yang Semakin Seimbang
Gerakan Santri Menanam, Upaya Solusi Krisis Pangan di Kalsel
JMSI Kalsel 2025-2030 Dilantik, Komitmen: Jurnalisme Profesional untuk Banua
Puslitbang Polri Kunjungi Polres Tanbu, Fokuskan Penanganan Unras yang Tertib
Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum
Ribuan Karyawan PT Singaland Asetama Hadiri Tabligh Akbar Ramadhan 1447 H
Bupati Andi Rudi Latif Buka Bimtek E-Monev Pro 2026, Tegaskan Transformasi Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Outcome

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:27 WITA

Dugaan Persetubuhan Guru SMK di Tanbu dan Anak Didik Mencuat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:27 WITA

Rumah Kades Sela Selilau Tanah Bumbu Terbakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Laba Bersih BNI Capai Rp10,8 Triliun, Ditopang Mesin Pertumbuhan yang Semakin Seimbang

Senin, 15 Juni 2026 - 19:44 WITA

Gerakan Santri Menanam, Upaya Solusi Krisis Pangan di Kalsel

Senin, 8 Juni 2026 - 11:07 WITA

JMSI Kalsel 2025-2030 Dilantik, Komitmen: Jurnalisme Profesional untuk Banua

Senin, 4 Mei 2026 - 16:41 WITA

Puslitbang Polri Kunjungi Polres Tanbu, Fokuskan Penanganan Unras yang Tertib

Rabu, 1 April 2026 - 15:20 WITA

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:37 WITA

Ribuan Karyawan PT Singaland Asetama Hadiri Tabligh Akbar Ramadhan 1447 H

Berita Terbaru

Advetorial

DPRD Tanbu Rayakan Hari Jadi ke 22

Kamis, 27 Agu 2026 - 09:19 WITA

Polres Banjarbaru

Polres Banjarbaru Dalami Penyebab Karhutla di Akses Bandara Syamsudin Noor

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WITA