Hulu Sungai Selatan, matarakyat.co.id – Pengadilan Negeri Kelas IB Kandangan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat tiga terdakwa, yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith.
Persidangan yang berlangsung pada Senin (3/8/2026) itu beragenda pemeriksaan terdakwa sekaligus penelusuran barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, jaksa memperlihatkan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut diperiksa satu per satu di hadapan majelis hakim dan para terdakwa.
Ketiganya mengakui dokumen yang ditunjukkan merupakan bagian dari perkara yang sedang disidangkan.
Selain memeriksa dokumen, majelis hakim juga menggali keterangan mengenai sebuah surat yang disebut pernah diantarkan ke rumah salah seorang terdakwa.
Informasi tersebut didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan pemalsuan surat tanah yang tengah diproses di pengadilan.
Perhatian majelis hakim kemudian tertuju pada pencabutan salah satu laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketua majelis meminta penjelasan kepada para terdakwa mengenai alasan laporan tersebut dicabut.
Menanggapi pertanyaan itu, terdakwa menyampaikan bahwa pencabutan dilakukan berdasarkan arahan penyidik kepolisian.
Menurut keterangan mereka, penyidik saat itu menilai tidak ada persoalan lain yang perlu diproses melalui laporan tersebut.
Keterangan itu selanjutnya menjadi salah satu bagian yang akan dipertimbangkan dalam proses persidangan.
Di hadapan para terdakwa, ketua majelis hakim juga menyampaikan pesan agar perkara yang sedang dihadapi menjadi pelajaran.
Hakim mengimbau apabila memang ada pihak yang dirugikan, termasuk PT Antang Gunung Meratus (AGM), permintaan maaf dapat disampaikan sebagai bentuk itikad baik.
Meski demikian, hakim menegaskan tugas pengadilan tidak hanya menjatuhkan putusan, tetapi juga mendorong perubahan sikap para terdakwa.
Usai sidang, kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo, menyatakan proses persidangan mulai mengungkap sejumlah fakta penting.
Namun menurutnya, setiap pengakuan terdakwa tetap harus diuji dengan alat bukti lain, baik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun yang muncul selama persidangan.
Ardian juga menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara utuh terkait alasan pencabutan laporan polisi.
Pihaknya akan terus mengikuti jalannya persidangan, termasuk mencermati perkembangan dugaan pemalsuan dokumen lain yang masih berada dalam tahap penyelidikan.
Ia menegaskan PT AGM menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan dukungan apabila dibutuhkan aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Terkait imbauan hakim mengenai permintaan maaf, Ardian menyebut hingga kini belum ada penyampaian maaf secara langsung dari para terdakwa kepada PT AGM.
Menurutnya, sekalipun permintaan maaf dilakukan, hal itu tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, tim kuasa hukum para terdakwa belum memberikan tanggapan kepada awak media setelah persidangan berakhir.
Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada Senin (10/8/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum perkara memasuki proses selanjutnya hingga nantinya diputus oleh pengadilan.
Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan. Ketiga terdakwa tetap berhak memperoleh proses peradilan yang adil sesuai ketentuan hukum sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.






