Dinkes Banjar Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Satgas Diminta Tak Sekadar Pasang Tanda Larangan

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Upaya memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Banjar memasuki tahap yang lebih serius.

Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar mengumpulkan berbagai unsur lintas sektor untuk menyatukan langkah, memperkuat pengawasan, sekaligus memastikan aturan KTR tidak berhenti sebatas regulasi di atas kertas.

Koordinasi tersebut dikemas melalui Rapat Koordinasi Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) Tingkat Kabupaten Banjar Tahun 2026 yang digelar di Grand Tan Hotel, Kecamatan Kertak Hanyar, Rabu (26/8/2026).

Sedikitnya 45 peserta dari berbagai unsur mengikuti kegiatan tersebut. Mereka berasal dari perangkat daerah Pemkab Banjar, aparat penegak hukum, TNI-Polri, fasilitas pelayanan kesehatan, Forum Camat, Forum Kepala Puskesmas hingga unsur pemerintahan desa.

Staf Ahli Bupati Banjar Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Mada Taruna, hadir mewakili Bupati Banjar.

Rakor tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Tidak hanya membahas sosialisasi, forum juga menyoroti aspek pengawasan, edukasi, penindakan serta penguatan administrasi Satgas KTR.

Mada Taruna menegaskan, keberadaan KTR bukan semata-mata bertujuan membatasi masyarakat yang merokok.

Lebih jauh, regulasi tersebut menyangkut hak masyarakat lain untuk mendapatkan lingkungan dengan udara yang bersih dan sehat.

“Banjar dijaga berarti menjaga kualitas dan kesehatan generasi mendatang dari risiko paparan asap rokok,” ujar Mada Taruna.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Desa Awang Bangkal Barat

Menurutnya, aturan KTR mengatur lokasi tertentu agar aktivitas merokok tidak mengganggu masyarakat yang berada di sekitarnya.

“Perda ini bukanlah untuk melarang orang merokok, melainkan mengatur di mana aktivitas merokok boleh dilanjutkan dan di mana yang dilarang demi melindungi pihak yang tidak merokok,” jelasnya.

Dalam penerapannya, terdapat delapan kawasan yang menjadi sasaran KTR.

Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum serta lokasi lain yang ditetapkan sesuai ketentuan.

Namun, pemerintah daerah dinilai tidak cukup hanya menetapkan kawasan tersebut sebagai wilayah bebas asap rokok.

Mada Taruna mendorong Satgas KTR melakukan langkah konkret di lapangan. Salah satunya memastikan setiap kawasan yang telah ditetapkan memiliki tanda atau stiker larangan merokok yang mudah terlihat.

Pengawasan secara berkala juga harus dilakukan. Termasuk memastikan tempat khusus merokok, jika tersedia, benar-benar ditempatkan dan dikelola sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan paparan asap bagi masyarakat lainnya.

Sinergi antara Dinas Kesehatan, Satpol PP, aparat keamanan, sekolah, fasilitas kesehatan dan unsur pemerintahan lainnya menjadi faktor penting dalam memastikan aturan tersebut berjalan efektif.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Dr. H. Noripansyah, S.Si.T., M.KM., mengatakan penerapan KTR merupakan salah satu bagian dari upaya mengendalikan faktor risiko penyakit tidak menular.

Menurutnya, kebiasaan merokok berkaitan dengan berbagai risiko penyakit, termasuk penyakit jantung, stroke dan kanker.

Baca Juga :  Distan Banjar Hadiri Syukuran Panen dan Tanam Padi Unggul IP 200

Ancaman tersebut juga tidak hanya ditanggung oleh perokok aktif. Masyarakat yang berada di sekitar perokok turut berpotensi terkena dampak paparan asap rokok.

Karena itu, keberadaan KTR di ruang publik menjadi penting, terutama untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.

Perhatian pemerintah juga mulai diarahkan pada rokok elektrik.

Produk yang mengandung nikotin tersebut turut menjadi pembahasan karena masyarakat perlu mendapatkan pemahaman bahwa penggunaan produk tembakau maupun nikotin tetap memiliki risiko.

Dalam rakor tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar turut memberikan materi terkait aspek penegakan hukum dan implementasi lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.

Forum kemudian dilanjutkan dengan diskusi serta penyusunan rekomendasi yang diharapkan dapat ditindaklanjuti masing-masing unsur Satgas KTR.

Dinkes Banjar berharap hasil rakor tidak berhenti sebagai kesepakatan administratif. Koordinasi lintas sektor diharapkan diterjemahkan menjadi pengawasan yang konsisten dan tindakan nyata di lapangan.

Sebab, keberhasilan Kawasan Tanpa Rokok tidak cukup diukur dari banyaknya papan larangan merokok yang terpasang.

Yang lebih penting adalah memastikan aturan tersebut benar-benar dipatuhi, diawasi dan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan asap rokok.

Dengan demikian, KTR bukan hanya menjadi simbol kebijakan kesehatan, tetapi benar-benar menjadi ruang publik yang memberikan hak masyarakat untuk menghirup udara yang lebih bersih dan sehat.

Berita Terkait

Paskibraka Nasional Banjar Diganjar Umrah, Siti Nur Adlina Bawa Nama Daerah hingga Istana Merdeka
Gelang Anting Manis, Inovasi Banjar Pastikan Akurasi Alat Ukur untuk Cegah Stunting
Upacara HUT ke-81 RI di Martapura, Saidi Mansyur Tekankan Pentingnya Peran Masyarakat
Taptu HUT ke-81 RI di Martapura, Pemkab Banjar Ajak Masyarakat Rawat Semangat Kebersamaan
Disdukcapil Banjar Hadirkan Inovasi Pelukis Desa, Permudah Perekaman KIA di Sekolah dan Desa
Disdukcapil Banjar Hadirkan Inovasi Gabin Manis, Pastikan Warga Binaan Memiliki Identitas Kependudukan
Inovasi LAPOR DATU Disdukcapil Banjar, Permudah Pelaporan Kematian hingga Penerbitan Akta
Disdukcapil Banjar Jemput Bola Lewat Pelita Desa, Akta Kelahiran Langsung Jadi di Tempat

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:10 WITA

Dinkes Banjar Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Satgas Diminta Tak Sekadar Pasang Tanda Larangan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:22 WITA

Paskibraka Nasional Banjar Diganjar Umrah, Siti Nur Adlina Bawa Nama Daerah hingga Istana Merdeka

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:20 WITA

Gelang Anting Manis, Inovasi Banjar Pastikan Akurasi Alat Ukur untuk Cegah Stunting

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:09 WITA

Upacara HUT ke-81 RI di Martapura, Saidi Mansyur Tekankan Pentingnya Peran Masyarakat

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:50 WITA

Taptu HUT ke-81 RI di Martapura, Pemkab Banjar Ajak Masyarakat Rawat Semangat Kebersamaan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:19 WITA

Disdukcapil Banjar Hadirkan Inovasi Pelukis Desa, Permudah Perekaman KIA di Sekolah dan Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:03 WITA

Disdukcapil Banjar Hadirkan Inovasi Gabin Manis, Pastikan Warga Binaan Memiliki Identitas Kependudukan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:46 WITA

Inovasi LAPOR DATU Disdukcapil Banjar, Permudah Pelaporan Kematian hingga Penerbitan Akta

Berita Terbaru

Advetorial

DPRD Tanbu Rayakan Hari Jadi ke 22

Kamis, 27 Agu 2026 - 09:19 WITA