Martapura,matarakyat.co.id Informasi mengenai dugaan pembegalan terhadap seorang pedagang sayur di Jalan Martapura Lama, Desa Teluk Selong Ulu, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, yang sempat viral di media sosial dipastikan tidak benar.
Setelah melakukan penelusuran dan klarifikasi, pihak kepolisian menyatakan kabar tersebut merupakan informasi bohong atau hoaks.
Kapolres Banjar Fadli melalui Kapolsek Martapura Barat M. Albert H. Manalu menjelaskan, pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan langsung dari orang yang disebut sebagai korban pembegalan.
“Pada Sabtu, 16 Mei 2026, Polsek Martapura Barat melakukan klarifikasi terkait berita viral tentang pembegalan pedagang sayur di Desa Teluk Selong.
Setelah dimintai keterangan, informasi tersebut ternyata tidak benar,” ujar Albert saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (17/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang milik pedagang sayur tersebut sebenarnya tercecer sebesar Rp1,5 juta.
Karena takut mengakui kejadian itu kepada istrinya, ia kemudian mengarang cerita bahwa dirinya menjadi korban pembegalan.
“Uangnya tercecer sekitar Rp1.500.000. Karena takut memberi tahu istrinya, ia membuat cerita kepada temannya bahwa dirinya dibegal. Cerita itu kemudian menyebar luas,” jelasnya.
Sebelumnya, masyarakat sempat diresahkan oleh pesan berantai yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp.
Dalam pesan tersebut disebutkan seorang pedagang sayur menjadi korban pembegalan saat melintas di kawasan Teluk Selong pada dini hari.
Korban disebut kehilangan uang jutaan rupiah setelah diduga dihadang pelaku begal sekitar pukul 03.00 hingga 04.00 Wita.
Viralnya informasi tersebut membuat warga khawatir, terutama pengguna jalan yang kerap melintas di kawasan Martapura Lama pada malam hingga dini hari.
Menanggapi kabar yang beredar, jajaran Polsek Martapura Barat sebelumnya meningkatkan patroli malam di sejumlah titik yang dianggap rawan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
“Jika terjadi tindak kriminal, segera laporkan melalui layanan 110 atau kepada Bhabinkamtibmas setempat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.






