Martapura, matarakyat.co.id – Persoalan sepele terkait permintaan uang berujung dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam di kawasan Pasar Blauran Martapura, Kabupaten Banjar.
Seorang pria berinisial IH (39), warga Kecamatan Martapura Kota, akhirnya diamankan jajaran Satreskrim Polres Banjar setelah beberapa bulan dilakukan penyelidikan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan A Yani Km 40, tepatnya di kawasan Pasar Blauran Martapura.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor menjelaskan, kasus ini bermula ketika terlapor meminta uang kepada seorang perempuan bernama Mardiyah.
Saat itu, korban memberikan uang sebesar Rp1.000. Namun, terlapor menolak pemberian tersebut dan justru meminta uang sebesar Rp3.000.
Situasi kemudian memanas. Terlapor diduga mencabut senjata tajam jenis badik dari kumpangnya, kemudian mengayunkannya ke arah korban.
“Awalnya terlapor meminta uang kepada korban. Korban kemudian memberikan Rp1.000, tetapi ditolak karena terlapor menginginkan Rp3.000. Setelah itu, terlapor mencabut senjata tajam jenis badik dan mengayunkannya ke arah korban,” jelas AKP Alfian Noor, Jumat (6/11/2026).
Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Banjar untuk mendapatkan penanganan hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui identitas sekaligus melacak keberadaan terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu, 4 November 2026, sekitar pukul 23.00 Wita, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Jalan Bindrang, Kelurahan Sungai Sipai, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar.
Berbekal informasi tersebut, tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi.
IH berhasil diamankan di rumahnya tanpa disebutkan adanya barang bukti yang turut disita dalam laporan pengungkapan kasus tersebut.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota Resmob langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankannya di rumah yang bersangkutan di kawasan Jalan Bindrang, Sungai Sipai,” ungkapnya.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Posko Resmob Satreskrim Polres Banjar untuk menjalani interogasi awal. Setelah itu, ia diserahkan ke Mapolres Banjar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui Kasi Humas, Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Alfian.






