Martapura, matarakyat.co.id — Penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru.
Kepala Desa Tanah Abang, Kecamatan Mataraman, Muhamad Alimuddin, telah dilimpahkan bersama barang bukti oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Banjar kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis (27/8/2026), sekitar pukul 09.00 hingga 14.30 WITA.
Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan oleh pihak kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Rifandy Purnayangkara Putra, melalui Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Banjar, Ipda Putra Andika Pratama, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana desa pada periode anggaran 2021 hingga 2024.
Berdasarkan hasil audit yang tercantum dalam berkas perkara, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp393.605.600.
“Pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah kami lakukan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian kutipan yang dapat digunakan apabila telah dikonfirmasi langsung kepada Ipda Andhika, Selasa (20/10/2026).
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sejumlah kegiatan pembangunan atau program desa yang telah dianggarkan, tetapi diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Tipidkor Polres Banjar melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi keuangan, serta dokumen pendukung lainnya.
Dari hasil penyidikan, Muhamad Alimuddin diduga menggunakan kewenangannya sebagai kepala desa untuk meminta pencairan anggaran kepada bendahara desa.
Namun, sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan diduga tidak dilaksanakan, sementara dana yang dicairkan disebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam pemaparan perkara, penyidik juga menyampaikan adanya keterangan mengenai dugaan penggunaan sebagian dana untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk aktivitas perjudian dan hiburan malam.
Meski demikian, keterangan tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan yang harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Status dan kebenaran dugaan perbuatan tersebut tetap harus mengacu pada fakta hukum yang nantinya terungkap di pengadilan.
Penelusuran Aset dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Penyidik turut menelusuri aset untuk mengetahui kemungkinan adanya harta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan informasi dalam berkas perkara, belum ditemukan aset milik tersangka yang dapat dikaitkan dengan hasil dugaan penyalahgunaan dana desa.
Penyidik juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan keterlibatan perangkat desa lainnya dalam perkara tersebut.
Ipda Andhika diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil penyidikan, penelusuran aset, serta perkembangan penanganan perkara setelah pelimpahan kepada kejaksaan.
Disangkakan Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, Muhamad Alimuddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Kedua ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Pembuktian unsur pidana dan pertanggungjawaban tersangka akan ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelimpahan tahap II menandai berakhirnya tahapan penyidikan di kepolisian untuk perkara tersebut dan berlanjutnya penanganan oleh kejaksaan guna mempersiapkan proses penuntutan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Anggaran yang bersumber dari keuangan negara semestinya digunakan sesuai peruntukannya, terutama untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program pemberdayaan masyarakat.
Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Muhamad Alimuddin tetap harus dianggap tidak bersalah berdasarkan asas praduga tak bersalah.






