Dugaan Korupsi Dana Desa Rp393 Juta, Uang Disebut Mengalir untuk Judi dan Hiburan Malam

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id — Penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru.

Kepala Desa Tanah Abang, Kecamatan Mataraman, Muhamad Alimuddin, telah dilimpahkan bersama barang bukti oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Banjar kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis (27/8/2026), sekitar pukul 09.00 hingga 14.30 WITA.

Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan oleh pihak kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Rifandy Purnayangkara Putra, melalui Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Banjar, Ipda Putra Andika Pratama, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana desa pada periode anggaran 2021 hingga 2024.

Berdasarkan hasil audit yang tercantum dalam berkas perkara, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp393.605.600.

“Pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah kami lakukan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian kutipan yang dapat digunakan apabila telah dikonfirmasi langsung kepada Ipda Andhika, Selasa (20/10/2026).

Berawal dari Informasi Masyarakat

Baca Juga :  Terseret Kasus Dana Desa, Mantan Kades Garis Hanyar Resmi Diserahkan ke Kejari Banjar

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sejumlah kegiatan pembangunan atau program desa yang telah dianggarkan, tetapi diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Tipidkor Polres Banjar melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi keuangan, serta dokumen pendukung lainnya.

Dari hasil penyidikan, Muhamad Alimuddin diduga menggunakan kewenangannya sebagai kepala desa untuk meminta pencairan anggaran kepada bendahara desa.

Namun, sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan diduga tidak dilaksanakan, sementara dana yang dicairkan disebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam pemaparan perkara, penyidik juga menyampaikan adanya keterangan mengenai dugaan penggunaan sebagian dana untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk aktivitas perjudian dan hiburan malam.

Meski demikian, keterangan tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan yang harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Status dan kebenaran dugaan perbuatan tersebut tetap harus mengacu pada fakta hukum yang nantinya terungkap di pengadilan.

Penelusuran Aset dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Penyidik turut menelusuri aset untuk mengetahui kemungkinan adanya harta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan informasi dalam berkas perkara, belum ditemukan aset milik tersangka yang dapat dikaitkan dengan hasil dugaan penyalahgunaan dana desa.

Baca Juga :  Polres Banjarbaru Amankan 12 Remaja Diduga Terlibat Kelompok Penyimpang, Temukan Sajam

Penyidik juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan keterlibatan perangkat desa lainnya dalam perkara tersebut.

Ipda Andhika diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil penyidikan, penelusuran aset, serta perkembangan penanganan perkara setelah pelimpahan kepada kejaksaan.

Disangkakan Pasal Korupsi

Dalam perkara ini, Muhamad Alimuddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

Kedua ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Pembuktian unsur pidana dan pertanggungjawaban tersangka akan ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelimpahan tahap II menandai berakhirnya tahapan penyidikan di kepolisian untuk perkara tersebut dan berlanjutnya penanganan oleh kejaksaan guna mempersiapkan proses penuntutan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Anggaran yang bersumber dari keuangan negara semestinya digunakan sesuai peruntukannya, terutama untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program pemberdayaan masyarakat.

Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Muhamad Alimuddin tetap harus dianggap tidak bersalah berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Polres Banjar dan ULM Perkuat Kolaborasi, Targetkan Zero ODOL pada 2027
Kasus Dugaan Penipuan Umrah Rp320,5 Juta, Terduga Pelaku Ditangkap di Tungkaran
Diduga Bakar Lahan Untuk Perluasan Area, Dua Pemilik Lahan Diamankan
Diduga Gelapkan Uang Sewa Ruko Rp80 Juta, Pria Ditangkap di Rumah Kos
Polisi Amankan Pria Terduga Pelaku Penganiayaan terhadap Perempuan di Martapura
Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria Asal HST Ditangkap Polisi
Terungkap Sang Sopir Jadi Tersangka, Dugaan Pencurian Solar Berujung Kebakaran
Polres Banjar Amankan Terduga Penggelapan Tiga Motor Ninja dan FIZR, Kerugian Korban Rp44,6 Juta

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:49 WITA

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp393 Juta, Uang Disebut Mengalir untuk Judi dan Hiburan Malam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:36 WITA

Polres Banjar dan ULM Perkuat Kolaborasi, Targetkan Zero ODOL pada 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:12 WITA

Kasus Dugaan Penipuan Umrah Rp320,5 Juta, Terduga Pelaku Ditangkap di Tungkaran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:30 WITA

Diduga Bakar Lahan Untuk Perluasan Area, Dua Pemilik Lahan Diamankan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:39 WITA

Diduga Gelapkan Uang Sewa Ruko Rp80 Juta, Pria Ditangkap di Rumah Kos

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:20 WITA

Polisi Amankan Pria Terduga Pelaku Penganiayaan terhadap Perempuan di Martapura

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WITA

Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria Asal HST Ditangkap Polisi

Jumat, 25 September 2026 - 09:41 WITA

Terungkap Sang Sopir Jadi Tersangka, Dugaan Pencurian Solar Berujung Kebakaran

Berita Terbaru