Martapura, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar mengamankan seorang pria berinisial IK (30), yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
Terduga pelaku diamankan oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Banjar pada Rabu (4/11/2026) malam, sekitar pukul 20.30 Wita, di sebuah rumah di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas laporan dugaan KDRT yang terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 20.08 Wita, di lokasi yang sama.
Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengatakan, pengamanan dilakukan setelah anggota Resmob Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota berhasil mendapatkan identitas serta mengetahui keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya, tim mendatangi lokasi dan mendapati yang bersangkutan berada di tempat tersebut,” ujar AKP Alfian Noor.
Menurut Alfian, setelah diamankan, pria tersebut dibawa ke Pos Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar untuk menjalani interogasi awal.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Banjar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dalam laporan korban, dugaan kekerasan bermula dari persoalan uang yang memicu pertengkaran antara korban dan suaminya.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan tindakan kekerasan fisik.
Korban mengaku mengalami sejumlah tindakan kekerasan, mulai dari cengkeraman pada tangan, tendangan, dorongan hingga benturan tubuh ke lemari dan jendela.
Dalam laporannya, korban juga mengaku sempat berusaha merekam pertengkaran menggunakan telepon genggam.
Namun, terduga pelaku disebut berupaya merebut perangkat tersebut hingga terjadi aksi saling tarik.
Situasi semakin memanas ketika korban berusaha meninggalkan rumah. Korban mengaku sempat dikejar, ditendang, dijambak, serta mendapat ancaman agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
Korban juga melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terduga pelaku di tengah rangkaian peristiwa tersebut.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polres Banjar untuk mendapatkan penanganan hukum.
AKP Alfian Noor menegaskan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






