Sosialisasi KUHP Baru, APH Kabupaten Banjar Samakan Persepsi Penanganan Kasus Narkotika

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat penegak hukum (APH) se-Kabupaten Banjar mengikuti kegiatan sosialisasi penerapan KUHP Nomor 1 Tahun 2023, khususnya terkait implementasi aturan baru bagi penanganan tindak pidana narkotika.

Aparat penegak hukum (APH) se-Kabupaten Banjar mengikuti kegiatan sosialisasi penerapan KUHP Nomor 1 Tahun 2023, khususnya terkait implementasi aturan baru bagi penanganan tindak pidana narkotika.

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Aparat penegak hukum (APH) se-Kabupaten Banjar mengikuti kegiatan sosialisasi penerapan KUHP Nomor 1 Tahun 2023, khususnya terkait implementasi aturan baru bagi penanganan tindak pidana narkotika.

Kegiatan berlangsung di Rumah Makan Entong, Banjarbaru, Kamis (4/12/2025).

Kasatres Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk menyatukan persepsi seluruh APH sebelum KUHP baru mulai diberlakukan.

“Alhamdulillah hari ini kami bersama Pak Kajari dan Ketua PN dapat mensosialisasikan undang-undang baru yang akan diterapkan pada Januari 2026, khususnya terkait penanganan kasus narkotika. Semua rekan-rekan APH juga hadir agar ke depan tidak ada perbedaan persepsi,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Banjar Tanam Jagung Bersama Pemda, Perkuat Sinergi untuk Swasembada Pangan

AKP Tatang menjelaskan bahwa KUHP baru akan efektif berlaku mulai 2 Januari 2026.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Dr. Musafir Menca mengatakan, meski tidak banyak perubahan dalam substansi, terdapat ketentuan baru yang berdampak pada penanganan perkara narkotika.

“Secara umum tidak ada perbedaan signifikan, hanya saja KUHP baru mencabut beberapa pasal dalam Undang-Undang Narkotika,” bebernya.

Dengan begitu, kata dia hukum materinya berpindah ke KUHP. Namun untuk hukum formil atau hukum acara, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Teguran Berujung Petaka, Seorang Warga Dusun Pengaron Seberang Tewas Dibunuh

Ditempat yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar, Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, menegaskan bahwa KUHP baru merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya.

“KUHP yang baru ini merupakan produk asli bangsa Indonesia, tidak lagi mengadopsi aturan dari berbagai sumber seperti undang-undang lama. Karena itu, mulai 2 Januari 2026 seluruh aparat wajib menerapkannya tanpa pengecualian,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi sekaligus meminimalisir kesalahan penerapan hukum saat KUHP baru mulai diberlakukan.

Berita Terkait

Nobar Piala Dunia, Polres Banjar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Kasus Pelecehan Santriwati di Sungai Sipai Belum Terungkap, Polisi Kekurangan Bukti
Mayat Pria Ditemukan di Pintu Aliran Air Sungai Tuan Ulu, Polisi Lakukan Pemeriksaan Saksi
Polres Banjar Telusuri Dugaan Jalur Peredaran Narkoba dari Malaysia
Diduga Dengar Bisikan Gaib, Pria di Banjar Bacok Ayah dan Tetangga
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Kontrakan di Kertak Hanyar
Residivis Curat Lintas Daerah Dibekuk di NTB, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta di Martapura
Aksi Pencurian Disertai Kekerasan di Martapura, Korban Luka Tusuk dan Alami Kerugian Ratusan Ribu

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:18 WITA

Nobar Piala Dunia, Polres Banjar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:04 WITA

Kasus Pelecehan Santriwati di Sungai Sipai Belum Terungkap, Polisi Kekurangan Bukti

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:02 WITA

Mayat Pria Ditemukan di Pintu Aliran Air Sungai Tuan Ulu, Polisi Lakukan Pemeriksaan Saksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:46 WITA

Polres Banjar Telusuri Dugaan Jalur Peredaran Narkoba dari Malaysia

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:05 WITA

Diduga Dengar Bisikan Gaib, Pria di Banjar Bacok Ayah dan Tetangga

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:54 WITA

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Kontrakan di Kertak Hanyar

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WITA

Residivis Curat Lintas Daerah Dibekuk di NTB, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta di Martapura

Rabu, 22 April 2026 - 11:59 WITA

Aksi Pencurian Disertai Kekerasan di Martapura, Korban Luka Tusuk dan Alami Kerugian Ratusan Ribu

Berita Terbaru

Advetorial

Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming

Kamis, 9 Jul 2026 - 18:51 WITA