Kasus Dugaan Penipuan Umrah Rp320,5 Juta, Terduga Pelaku Ditangkap di Tungkaran

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Seorang pria berinisial IM diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar, Kalimantan Selatan, atas dugaan tindak pidana penipuan bermodus perjalanan ibadah umrah.

Dalam kasus ini, korban diduga mengalami kerugian mencapai Rp321,5 juta.

IM diamankan anggota Resmob Satreskrim Polres Banjar pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 12.30 Wita, di sebuah rumah yang disewanya di Perumahan Bumi Raya Regency Blok D, Desa Tungkaran.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga menyewa rumah di kawasan tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan mengamankannya.

Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor menjelaskan, pengamanan IM merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan dugaan penipuan berkedok perjalanan umrah.

“Anggota Resmob Satreskrim Polres Banjar melakukan penyelidikan setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku,” ujar Alfian, Selasa (13/10/2026).

Setelah mengetahui alamat tempat tinggalnya di Desa Tungkaran, petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dijanjikan Umrah Gratis dengan Skema 10 Berangkat, Satu Gratis

Kasus ini bermula pada Kamis, 27 November 2025, ketika seorang saksi berinisil RI mengetahui adanya spanduk penawaran perjalanan umrah yang terpasang di depan rumah terduga pelaku saat menghadiri kegiatan pengajian.

Tertarik dengan penawaran tersebut, RI kemudian menanyakan mekanisme pendaftaran perjalanan umrah kepada IM.

Terduga pelaku disebut menjelaskan bahwa program tersebut menawarkan fasilitas umrah gratis dengan skema setiap 10 orang yang berangkat, satu orang mendapatkan fasilitas gratis.

Baca Juga :  Aksi Cepat Resmob Banjar: Tiga Terduga Pelaku Pungli Diciduk

RI pun kemudian menyetujui penawaran itu. Terduga pelaku meminta pembayaran uang muka sebesar Rp30 juta yang dibayarkan secara tunai di rumah korban.

Setelah itu, terduga pelaku kembali menghubungi korban dan meminta pelunasan biaya perjalanan. Uang pelunasan yang dikumpulkan di tempat korban kemudian ditransfer oleh pelapor ke rekening terduga pelaku sebesar Rp258 juta.

Tidak berhenti di situ, pelapor dan saksi juga menambah satu orang peserta lainnya dengan melakukan transfer sebesar Rp32,5 juta.

Dengan demikian, total uang yang diserahkan dalam rangkaian transaksi tersebut mencapai Rp321,5 juta.

Jadwal Keberangkatan Terus Diundur

“Awalnya, para peserta dijanjikan berangkat umrah pada 18 November 2025. Namun, menjelang tanggal keberangkatan, terduga pelaku menyampaikan bahwa perjalanan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal dengan berbagai alasan,” jelasnya.

Keberangkatan kemudian dijadwalkan ulang menjadi 29 November 2025. Terduga pelaku juga menjanjikan akan memberikan informasi lanjutan pada 27 November 2025 sekaligus menyerahkan perlengkapan yang diperlukan peserta.

“Namun, hingga tanggal yang dijanjikan, pelapor dan saksi tidak menerima informasi sebagaimana mestinya. Mereka justru kembali mendapatkan pesan suara dari terduga pelaku yang menyampaikan bahwa keberangkatan akan diundur lagi,” ucapnya.

Situasi tersebut membuat pelapor dan saksi mulai curiga. Mereka kemudian mencari informasi mengenai alamat rumah dan keberadaan Ilham.

Baca Juga :  Residivis Kasus Penganiayaan di Banjar Kembali Diamankan Polisi

Dari penelusuran itu, keduanya memperoleh informasi mengenai rumah yang diduga ditempati terduga pelaku di kawasan Gambut.

“Saat mendatangi lokasi, rumah tersebut ditemukan tidak terkunci, tetapi tidak ada orang di dalamnya,” bebernya.

Setelah meminta izin kepada tetangga sekitar karena ketua RT sedang tidak berada di tempat, saksi masuk ke rumah tersebut.

“Di dalam rumah, saksi menemukan sejumlah paspor yang diketahui merupakan milik pelapor, saksi, serta peserta lain yang mengikuti program perjalanan umrah tersebut,” katanya.

Temuan itu semakin menimbulkan kecurigaan sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terduga Pelaku Jalani Pemeriksaan

AKP Alfian Noor menuturkan, setelah diamankan di Desa Tungkaran, terduga pelaku dibawa ke Unit Reskrim Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga pelaku saat ini telah diamankan dan dibawa ke Unit Reskrim Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan yang diterima kepolisian,” jelasnya.

Dalam perkara ini, IM diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih melakukan pemeriksaan guna mendalami dugaan penipuan tersebut, termasuk rangkaian transaksi pembayaran dan keberadaan dokumen paspor milik para calon jemaah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya korban lain maupun jumlah keseluruhan peserta yang terdampak.

Berita Terkait

Diduga Bakar Lahan Untuk Perluasan Area, Dua Pemilik Lahan Diamankan
Diduga Gelapkan Uang Sewa Ruko Rp80 Juta, Pria Ditangkap di Rumah Kos
Polisi Amankan Pria Terduga Pelaku Penganiayaan terhadap Perempuan di Martapura
Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria Asal HST Ditangkap Polisi
Terungkap Sang Sopir Jadi Tersangka, Dugaan Pencurian Solar Berujung Kebakaran
Polres Banjar Amankan Terduga Penggelapan Tiga Motor Ninja dan FIZR, Kerugian Korban Rp44,6 Juta
Kapolres Banjar Turun Langsung Padamkan Karhutla di Martapura Barat, Personel Gabungan Dikerahkan
Tongkat Komando Polres Banjar Berpindah, Boni Ariefianto Gantikan Fadli

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:12 WITA

Kasus Dugaan Penipuan Umrah Rp320,5 Juta, Terduga Pelaku Ditangkap di Tungkaran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:39 WITA

Diduga Gelapkan Uang Sewa Ruko Rp80 Juta, Pria Ditangkap di Rumah Kos

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:20 WITA

Polisi Amankan Pria Terduga Pelaku Penganiayaan terhadap Perempuan di Martapura

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WITA

Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria Asal HST Ditangkap Polisi

Jumat, 25 September 2026 - 09:41 WITA

Terungkap Sang Sopir Jadi Tersangka, Dugaan Pencurian Solar Berujung Kebakaran

Senin, 21 September 2026 - 17:25 WITA

Polres Banjar Amankan Terduga Penggelapan Tiga Motor Ninja dan FIZR, Kerugian Korban Rp44,6 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 21:34 WITA

Kapolres Banjar Turun Langsung Padamkan Karhutla di Martapura Barat, Personel Gabungan Dikerahkan

Sabtu, 12 September 2026 - 01:21 WITA

Tongkat Komando Polres Banjar Berpindah, Boni Ariefianto Gantikan Fadli

Berita Terbaru

Advetorial

Imigrasi Tanah Bumbu permudah pemenuhan berkas paspor

Selasa, 13 Okt 2026 - 06:50 WITA