Martapura, matarakyat.co.id — Persoalan di jalan raya berujung dugaan penganiayaan berat di Jalan Menteri Empat, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Seorang pengantar makanan bernisial NN (30) mengalami luka tusuk di bagian perut setelah diduga ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik oleh seorang pria berinisial AP (21).
Insiden tersebut diduga dipicu teguran korban kepada pelaku karena sepeda motor yang dikendarainya terlalu mepet.
Kasi Humas Polres Banjar, AKP Alfian Noor melalui Kapolsek Martapura Kota, Iptu Auliya, menjelaskan bahwa korban dan terduga pelaku saat itu sama-sama mengendarai sepeda motor. Keduanya juga disebut tidak saling mengenal.
Peristiwa bermula ketika korban sedang mengantarkan pesanan makanan melalui aplikasi online.
Saat berada di jalan, korban menegur pelaku karena sepeda motor yang dikendarainya terlalu dekat dengan kendaraan korban.
Teguran tersebut diduga membuat pelaku tersinggung hingga marah. Pelaku kemudian diduga melakukan penusukan terhadap korban menggunakan senjata tajam.
“Korban menegur pelaku karena sepeda motor yang dibawanya terlalu mepet, lalu pelaku marah dan menusuk korban,” ujar Iptu Auliya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Auliya, berdasarkan informasi yang diterima, pelaku diduga dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol sebelum kejadian.
“Pelaku mabuk habis minum,” ungkapnya.
Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka di bagian perut dan harus dilarikan ke RSUD Ratu Zalecha Martapura untuk mendapatkan penanganan medis.
Polisi Amankan Terduga Pelaku
Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, personel piket SPK bersama Unit Reskrim Polsek Martapura mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas bersama warga kemudian membantu mengevakuasi korban sekaligus melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan AP beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau jenis badik dengan panjang sekitar 27 sentimeter dan satu lembar kaus berwarna kuning yang terdapat noda darah.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Martapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Polisi masih melakukan penanganan lebih lanjut terhadap perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






