Polres Banjar Ungkap 20 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan, Sita 131 Gram Sabu dan 570 Liter Miras Oplosan

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 14:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Satresnarkoba) Polres Banjar mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika selama periode 9 Oktober hingga 3 November 2026.

(Satresnarkoba) Polres Banjar mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika selama periode 9 Oktober hingga 3 November 2026.

Martapura, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika selama periode 9 Oktober hingga 3 November 2026.

Dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba tersebut, polisi mengamankan 22 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 131,55 gram.

Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto mengungkapkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kegiatan kepolisian bersama jajaran Polsek dalam menindak peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Banjar.

Menurutnya, pemberantasan narkoba menjadi salah satu perhatian kepolisian karena peredarannya dapat merusak generasi muda serta mengancam keamanan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjar. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” tegas AKBP Boni Ariefianto.

Berdasarkan data hasil pengungkapan, dari 20 perkara tersebut polisi mengamankan 22 tersangka.

Mereka terdiri dari empat orang yang dikategorikan sebagai bandar, 17 pengedar, dan satu orang pemakai.

Baca Juga :  Motor dan 2 HP Dibawa Kabur Saat Korban Mandi, Resmob Polres Banjar Tangkap Pelaku

Selain sabu, petugas juga menyita 604 butir psikotropika jenis alprazolam serta 1.170 keping obat bebas terbatas jenis Samcodin dan Seledryl.

Pengungkapan tidak hanya menyasar peredaran narkotika. Satresnarkoba Polres Banjar juga menindak peredaran minuman keras, termasuk produksi dan distribusi miras oplosan.

Dari hasil operasi, polisi menyita 72 botol minuman keras berbagai merek, sebanyak 570 liter miras oplosan, serta alkohol merek Tjap Gajah sebanyak 967 botol ukuran 100 mililiter dan 116 botol ukuran 300 mililiter.

Kapolres Banjar menjelaskan, upaya pemberantasan tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika dan minuman keras ilegal.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi sehingga peredaran narkotika dapat dicegah dan ditindak,” ujarnya.

Baca Juga :  Pergantian Kapolres Banjar, Jurnalis Soroti Komunikasi yang Dinilai Masih Berjarak

Sementara itu, berdasarkan pemetaan lokasi pengungkapan, Kecamatan Martapura tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni sembilan titik.

Disusul Astambul tiga titik, Banjarbaru dan Sungai Tabuk masing-masing dua titik, serta Martapura Barat, Mataraman, Gambut, dan Kertak Hanyar masing-masing satu titik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Polres Banjar menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menekan peredaran narkoba serta minuman keras ilegal di Kabupaten Banjar.

Berita Terkait

AKP Andre Gunakan Humor Saat Edukasi Siswa SDN Cabi, Ini Pesan yang Disampaikan
Resmob Polres Banjar Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Depan SMPN 1 Martapura
Jelang Peringatan 5 Rajab di Sekumpul, Polres Banjar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kandangan
Tanpa Banyak Bicara, Pria di Martapura Diduga Tusuk Pengantar Makanan Pakai Badik
Dugaan Korupsi Dana Desa Rp393 Juta, Uang Disebut Mengalir untuk Judi dan Hiburan Malam
Polres Banjar dan ULM Perkuat Kolaborasi, Targetkan Zero ODOL pada 2027
Kasus Dugaan Penipuan Umrah Rp320,5 Juta, Terduga Pelaku Ditangkap di Tungkaran
Diduga Bakar Lahan Untuk Perluasan Area, Dua Pemilik Lahan Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 14:32 WITA

Polres Banjar Ungkap 20 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan, Sita 131 Gram Sabu dan 570 Liter Miras Oplosan

Senin, 2 November 2026 - 15:08 WITA

AKP Andre Gunakan Humor Saat Edukasi Siswa SDN Cabi, Ini Pesan yang Disampaikan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:11 WITA

Resmob Polres Banjar Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Depan SMPN 1 Martapura

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:58 WITA

Jelang Peringatan 5 Rajab di Sekumpul, Polres Banjar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kandangan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:09 WITA

Tanpa Banyak Bicara, Pria di Martapura Diduga Tusuk Pengantar Makanan Pakai Badik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:49 WITA

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp393 Juta, Uang Disebut Mengalir untuk Judi dan Hiburan Malam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:36 WITA

Polres Banjar dan ULM Perkuat Kolaborasi, Targetkan Zero ODOL pada 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:12 WITA

Kasus Dugaan Penipuan Umrah Rp320,5 Juta, Terduga Pelaku Ditangkap di Tungkaran

Berita Terbaru