Dugaan Penyelewengan Dana PKS, Kejati Kalsel Lakukan Penggeledahan di BKSDA

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan, Rabu (18/12/2025).

Terpantau, sebanyak tiga box container yang diangkut dan dibawa oleh Kejati Kalsel.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Selatan, Yuni Priyono, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana yang bersumber dari Dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejumlah perusahaan yang menjadi mitra BKSDA Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Terseret Kasus Dana Desa, Mantan Kades Garis Hanyar Resmi Diserahkan ke Kejari Banjar

“Tim penyidik melaksanakan tindakan penggeledahan guna kepentingan penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana kerja sama,” ujar Yuni Priyono.

Penggeledahan berlangsung di Kantor BKSDA Kalimantan Selatan yang beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor C6, Kota Banjarbaru.

Menurut Yuni, koordinasi tersebut merupakan bagian dari prinsip transparansi dan profesionalitas dalam penegakan hukum, sehingga seluruh rangkaian tindakan penyidikan dapat dilaksanakan secara efektif dan bertanggung jawab.

Selanjutnya, tim penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengamankan dokumen, data, serta barang bukti lainnya, termasuk data elektronik, yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang tengah disidik.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan konstruksi hukum dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Baca Juga :  PLN Icon Plus turut serta berpartisipasi dalam kunjungan kerja reses komisi VI DPR RI Ke Kota Samarinda

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Bahwa setiap bentuk kerja sama antara institusi negara dan pihak swasta harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” bebernya.

Langkah penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Khususnya dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan dana kerja sama demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan bagi masyarakat.

Berita Terkait

Aisyiyah Banjar Susun Strategi Daerah Kelanjutusiaan untuk Wujudkan Lansia Bermartabat
Wisuda Lansia di Kabupaten Banjar, Usia Senja Tak Halangi Semangat Belajar
Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel
18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak
RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR
PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku
RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
75 Pelajar SMPN 6 Martapura Dibekali Kesadaran Hukum dan Etika Bermedia Digital

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 21:25 WITA

Aisyiyah Banjar Susun Strategi Daerah Kelanjutusiaan untuk Wujudkan Lansia Bermartabat

Senin, 28 September 2026 - 19:00 WITA

Wisuda Lansia di Kabupaten Banjar, Usia Senja Tak Halangi Semangat Belajar

Kamis, 17 September 2026 - 19:53 WITA

Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 11:03 WITA

18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak

Selasa, 15 September 2026 - 23:53 WITA

RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR

Rabu, 9 September 2026 - 21:54 WITA

PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:57 WITA

RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:14 WITA

75 Pelajar SMPN 6 Martapura Dibekali Kesadaran Hukum dan Etika Bermedia Digital

Berita Terbaru