Martapura, matarakyat.co.id – Kasus dugaan pencurian dalam keluarga terungkap di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Seorang pria bernama AI (36) diamankan polisi setelah diduga mengambil dua sepeda motor milik kakak tirinya.
Pelaku ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Banjar yang membackup Unit Reskrim Polsek Martapura Kota, setelah keberadaannya terendus di kawasan Gang 9 November, Pasar Lama, Banjarmasin Tengah.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Alfian Noor, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan korban, Samiha Al Habsyi (45), pada 23 September 2026.
“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaannya di kawasan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah,” kata Alfian, Selasa (29/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 14.30 WITA, di rumah korban di Jalan Menteri Empat, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Saat kejadian, korban bersama keluarganya sedang berada di luar kota.
Ketika kembali, korban mengetahui dua sepeda motor yang sebelumnya disimpan di bagian dapur rumah telah hilang.
Kedua kendaraan tersebut yakni satu unit Honda Scoopy warna hitam tahun 2026, lengkap dengan BPKB, STNK dan kunci kontak, serta satu unit Honda Stello warna hijau tahun 2026, lengkap dengan STNK dan kunci kontak.
Polisi menduga kedua kendaraan tersebut diambil tanpa sepengetahuan korban oleh AI, yang diketahui merupakan adik tiri korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp59 juta.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp59 juta akibat hilangnya dua sepeda motor tersebut,” ujar Alfian.
Diburu hingga Banjarmasin
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku sekaligus mencari kendaraan yang dilaporkan hilang.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan AI di kawasan Gang 9 November, Pasar Lama, Banjarmasin Tengah.
Pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, tim gabungan bergerak menuju lokasi.
Tim tersebut terdiri dari Resmob Polda Kalimantan Selatan, Macan Resta, Resmob Polres Banjar dan Unit Reskrim Polsek Martapura Kota.
Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku di rumah temannya.
“Setelah pelaku diamankan, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti,” jelas Alfian.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit Honda Scoopy warna hitam tahun 2026, berikut BPKB asli, STNK asli dan kunci kontak.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Martapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk dugaan bahwa aksi pencurian terjadi lebih dari satu kali.
Pelaku kini diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian dalam keluarga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 huruf F juncto Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






