Martapura, matarakyat.co.id – Suasana di depan Kantor Bupati Banjar memanas pada Rabu (16/9/2026).
Puluhan warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB), datang membawa satu pesan utama: mereka meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan yang mereka klaim telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dengan membawa poster dan membentangkan spanduk berisi tuntutan, warga menyoroti dampak aktivitas pertambangan batu bara PT Merge Mining Industri (MMI) terhadap kehidupan mereka.
Salah satu spanduk yang dibentangkan bertuliskan, “18 Tahun Menjadi Korban, Aliansi Masyarakat Rantau Bakula Mencari Keadilan atas Ruang Hidupnya, Stop Pertambangan PT MMI!”
Poster lain bahkan menyuarakan kekecewaan warga terhadap penanganan persoalan tersebut: “Jangan Paksa Kami Percaya pada Keadilan, Jika Suara Kami Terus Diabaikan.”

Koordinator AMRB, Mariadi, mengatakan kedatangan warga ke Kantor Bupati Banjar merupakan upaya untuk kembali meminta pemerintah daerah mengambil langkah konkret atas berbagai persoalan yang mereka rasakan.
Menurutnya, warga menginginkan adanya penghentian sementara aktivitas pertambangan hingga persoalan antara masyarakat dan perusahaan mendapatkan titik temu.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat menekan perusahaan agar aktivitasnya dihentikan sementara sampai ada kesepakatan. Dampak aktivitas pertambangan ini sudah lama kami rasakan dan masyarakat merasa dirugikan,” ujar Mariadi.
Warga Klaim Dampak Menyentuh Kehidupan Sehari-hari
Mariadi menyebut persoalan yang disampaikan warga tidak hanya berkaitan dengan aktivitas tambang, tetapi juga menyangkut lingkungan, kesehatan, kondisi ekonomi masyarakat, kesempatan kerja hingga persoalan kompensasi dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Ia mengatakan, warga yang berada di enam RT dengan sekitar 40 kepala keluarga merasa membutuhkan kepastian mengenai penyelesaian berbagai persoalan tersebut.
AMRB sebelumnya juga telah menyampaikan aspirasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan DPD RI pada Juli 2026.
Warga mengaku membawa persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak masyarakat dan ketentuan di sektor pertambangan.
Mariadi juga menyebut pihaknya telah menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga, termasuk Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kami memilih menyampaikan persoalan ini ke pemerintah daerah hingga pemerintah pusat karena merasa persoalan yang kami hadapi membutuhkan penanganan lintas lembaga,” katanya.
Ia mengklaim Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti persoalan yang dilaporkan warga.
Namun, menurut Mariadi, warga masih menunggu langkah nyata pemerintah.
Sempat Berencana Bermalam di Kantor Bupati
Kekecewaan warga bahkan sempat memunculkan rencana untuk bermalam di depan Kantor Bupati Banjar apabila mereka tidak dapat bertemu atau berdialog dengan pemerintah daerah.
Situasi kemudian berubah setelah Sekretaris Daerah Banjar H Yudi Andrea bersama Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banjar, Ikhwansyah, menemui dan berdialog dengan warga.
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan sehingga warga membatalkan rencana untuk menginap di lokasi.
“Setelah ada dialog dan kesepakatan dengan pemerintah daerah, kami akhirnya tidak jadi bermalam di sini. Kami berharap kesepakatan ini benar-benar ditindaklanjuti,” ujar Mariadi.
Meski demikian, AMRB mengaku masih menyimpan kekecewaan terhadap sejumlah janji tindak lanjut yang sebelumnya disampaikan oleh pihak legislatif.
Mariadi mencontohkan, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sebelumnya telah turun ke lapangan. Namun, menurut dia, warga masih menantikan tindak lanjut setelah kunjungan tersebut.
Ia juga menyoroti belum adanya kunjungan lapangan dari anggota DPR RI yang sebelumnya disebut akan datang untuk melihat langsung kondisi masyarakat.
“Tentu kami kecewa karena sudah beberapa kali mendapat janji. Warga berharap wakil rakyat benar-benar datang melihat kondisi di lapangan dan tidak berhenti pada pertemuan saja,” ungkapnya.
Lima Poin Mendesak Pemkab Banjar
Dalam aksi tersebut, AMRB menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Banjar.
Di antaranya meminta Pemkab Banjar menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai kewenangannya serta melaksanakan rekomendasi KPAI dan memenuhi permintaan keterangan maupun dokumen yang dibutuhkan Komnas HAM sesuai ketentuan dan batas waktu.
Warga juga meminta pemerintah mengoordinasikan langkah penanganan bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, DPRD, PT MMI dan masyarakat.
Penanganan yang diminta mencakup persoalan sanksi, pemulihan lingkungan, pemenuhan kebutuhan air bersih, pelayanan kesehatan hingga penyelesaian kerugian yang diklaim dialami masyarakat.
Tuntutan lainnya adalah pembentukan Tim Terpadu yang melibatkan perwakilan AMRB serta penunjukan pihak yang bertanggung jawab terhadap proses tersebut.
AMRB juga meminta pemerintah menyampaikan perkembangan penanganan secara tertulis dan terbuka kepada masyarakat paling lambat 60 hari kalender sejak komitmen ditandatangani.
Bagi warga Rantau Bakula, persoalan ini bukan sekadar perselisihan antara masyarakat dan perusahaan.
Mereka menilai yang dipertaruhkan adalah ruang hidup dan masa depan warga yang selama ini tinggal di sekitar wilayah aktivitas pertambangan.
Kini, setelah aksi berakhir dan kesepakatan tercapai, perhatian warga tertuju pada satu hal: apakah komitmen pemerintah benar-benar akan berubah menjadi tindakan nyata di lapangan?






