Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 19:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, matarakyat.co.id — Penanganan perkara pemalsuan surat yang berkaitan dengan sengketa tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali mendapat sorotan.

Kali ini, perhatian datang dari LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan yang mempertanyakan tuntutan jaksa terhadap terdakwa.

LSM KAKI menilai tuntutan pidana selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara tersebut perlu mendapat perhatian lebih lanjut, terutama karena muncul dugaan adanya persoalan lain yang lebih luas di balik sengketa tanah tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua DPD LSM KAKI Kalsel, H Akhmad Husaini, saat melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Kamis (17/9/2026).

Menurut Husaini, pihaknya tidak hanya mempersoalkan lamanya tuntutan.

Ia meminta aparat penegak hukum memastikan apakah perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan jaringan atau pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.

“Kami melihat ada dugaan sindikat dan mafia. Ini menjadi atensi publik, kenapa putusan tersebut sangat ringan, sementara tuntutannya lima tahun,” kata Husaini.

Ia juga menyinggung adanya pihak lain, termasuk Tirawan dan sejumlah rekannya, yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalsel dalam perkara berbeda yang masih berkaitan dengan persoalan tersebut.

Karena itu, Husaini berharap proses penegakan hukum tidak berhenti pada perkara pemalsuan surat yang telah berjalan di pengadilan.

Baca Juga :  Brimob Polda Kalsel Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih di Tiga Daerah untuk Gelorakan Nasionalisme

“Kami menghendaki kasus tersebut jangan ada lagi kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Kandangan, memutus ringan. Karena itu sangat mencederai masyarakat,” tegasnya.

LSM KAKI juga meminta Kejati Kalsel memberikan perhatian terhadap perkara lain yang masih dalam proses.

Jika perkara tersebut nantinya berlanjut ke persidangan, mereka berharap fakta hukum dari perkara sebelumnya dapat menjadi bahan pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Husaini berpandangan, perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi salah satu bagian penting dalam melihat keterkaitan dengan perkara lain yang masih ditangani aparat penegak hukum.

Kejati Kalsel Jelaskan Dasar Tuntutan

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, menjelaskan bahwa perkara yang telah diputus di HSS merupakan perkara pemalsuan surat.

Menurut Yuni, penentuan tuntutan pidana oleh jaksa tidak semata-mata didasarkan pada dampak perkara, tetapi juga mempertimbangkan berbagai kondisi yang terdapat dalam persidangan, termasuk hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

“Hal-hal yang menjadi pedoman untuk melakukan penuntutan adalah hal-hal yang sifatnya meringankan dan yang memberatkan,” ujar Yuni.

Mengenai tuntutan 1 tahun 6 bulan, Yuni mengatakan pihak Kejati Kalsel telah melakukan konfirmasi kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga :  Ali Syahbana: Etika yang Terlupakan, Ketika Adab Tak Lagi Jadi Pegangan di Era Digital

“Jadi satu tahun enam bulan sudah kita lakukan konfirmasi di JPU-nya,” katanya.

Selain perkara pemalsuan surat, Kejati Kalsel juga menyampaikan bahwa terdapat perkara lain yang melibatkan salah satu terpidana dan masih dalam tahapan penanganan.

Perkara tersebut sebelumnya disidik oleh Polda Kalsel dan kemudian dilimpahkan ke Kejati Kalsel. Saat ini, jaksa masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara, baik dari aspek formil maupun materiil.

Dalam proses tersebut, JPU juga memberikan petunjuk kepada penyidik apabila masih terdapat hal yang perlu dilengkapi.

Terkait istilah dugaan mafia tanah yang disampaikan LSM KAKI, Yuni menegaskan bahwa penilaian terhadap perkara tetap harus didasarkan pada perbuatan pidana serta alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

“Apakah itu mafia atau tidak, sekarang tergantung dari perbuatan pidana yang dilakukan,” jelasnya.

Yuni kembali menegaskan bahwa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di HSS merupakan perkara pemalsuan surat.

Sementara perkara lain yang masih diproses akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang diperoleh.

Ia berharap seluruh tahapan penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan rasa keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.

“Karena di situ ada korban, ada juga terdakwa,” pungkasnya.

Berita Terkait

18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak
RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR
PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku
RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
75 Pelajar SMPN 6 Martapura Dibekali Kesadaran Hukum dan Etika Bermedia Digital
Viral “Close Friend” Berujung Mediasi di Polres Banjar, Terlapor Minta Maaf dan Hapus Unggahan
Sebelum Api Meluas, Rofiqi Minta Sinergi Penanganan Karhutla Diperkuat
Prabowo Beri Arahan, Kodam XXII/Tambun Bungai Gerak Cepat Tangani Karhutla

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:53 WITA

Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel

Selasa, 15 September 2026 - 23:53 WITA

RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR

Rabu, 9 September 2026 - 21:54 WITA

PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:57 WITA

RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:14 WITA

75 Pelajar SMPN 6 Martapura Dibekali Kesadaran Hukum dan Etika Bermedia Digital

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:16 WITA

Viral “Close Friend” Berujung Mediasi di Polres Banjar, Terlapor Minta Maaf dan Hapus Unggahan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:38 WITA

Sebelum Api Meluas, Rofiqi Minta Sinergi Penanganan Karhutla Diperkuat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:04 WITA

Prabowo Beri Arahan, Kodam XXII/Tambun Bungai Gerak Cepat Tangani Karhutla

Berita Terbaru

BERITA DESA

Bulog Salurkan 306 Zak Beras untuk 102 KPM di Desa Kupang Rejo

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:53 WITA