PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 21:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Manajemen PT Palmina Utama membantah tudingan bahwa perusahaan sengaja melakukan pembakaran lahan untuk membuka area perkebunan kelapa sawit.

Wakil Direktur PT Palmina Utama, Rahmad Ade Hidayatullah, menegaskan seluruh area konsesi perkebunan perusahaan telah dibuka dan ditanami sejak 2012. Saat ini, tanaman kelapa sawit di area tersebut disebut telah memasuki masa produksi.

Pernyataan itu disampaikan Rahmad usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Karhutla dan Mitigasi Dampak Musim Kemarau Berkepanjangan di Bukit Bintang Park and Resort, Karang Intan, Kabupaten Banjar, Rabu (9/9/2026).

Menurut Rahmad, tudingan perusahaan sengaja membakar lahan tidak masuk akal karena kebakaran justru berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.

Selain kerusakan tanaman dan kehilangan hasil produksi, perusahaan juga menghadapi risiko sanksi hukum apabila terbukti melakukan pembakaran.

“Lahan kami sudah tertanam semuanya sejak 2012. Kalau ada kebakaran, kami justru rugi karena buah dan tanaman sawit terbakar. Selain itu, ada risiko sanksi hukum yang sangat tegas. Jadi tidak mungkin perusahaan sengaja membakarnya,” tegas Rahmad.

Ia mengatakan, berdasarkan pemantauan udara menggunakan drone, sejumlah titik api yang terpantau diduga berasal dari luar kawasan perkebunan.

Baca Juga :  Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Banjar Siagakan Tim Buru Api Marta Presisi

Titik tersebut berada dari arah selatan, termasuk kawasan permukiman, semak purun, serta lahan pertanian warga di sekitar perbatasan Kabupaten Banjar dan Barito Kuala.

Rahmad juga mengungkapkan, dalam kegiatan patroli, tim perusahaan sempat merekam dugaan aktivitas pembakaran yang dilakukan oknum warga.

Lokasi yang diduga menjadi tempat pembakaran tersebut disebut berjarak sekitar 2–3 kilometer dari batas area perkebunan.

Sebagai bagian dari upaya mencegah pembakaran lahan, PT Palmina Utama menggandeng kepolisian dan menyiapkan imbalan bagi masyarakat yang memberikan informasi akurat mengenai pelaku.

“Perusahaan siap memberikan imbalan sebesar Rp5 juta per pelaku bagi warga yang dapat melaporkan pembakar lahan secara akurat beserta bukti yang cukup untuk memproses hukum,” ujarnya.

Siapkan Puluhan Unit Pompa

Di sisi lain, Rahmad memastikan PT Palmina Utama telah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di tengah kondisi kemarau berkepanjangan.

Ia menyebut perusahaan telah memenuhi bahkan melampaui standar sarana dan prasarana (sarpras) penanggulangan kebakaran sebagaimana ketentuan Permentan Nomor 6 Tahun 2025.

Baca Juga :  KSAL Tinjau Karhutla Banjarbaru: Kondisi Kalsel Tak Separah yang Beredar di Medsos

Untuk mendukung penanganan karhutla, perusahaan menyiagakan 40 unit pompa berkapasitas kecil. Jumlah tersebut disebut melebihi persyaratan minimal sebanyak 30 unit.

Selain itu, tersedia 30 unit pompa dengan kapasitas di atas 25 horsepower (HP), atau lebih banyak dari ketentuan minimal 20 unit.

Setiap unit pompa juga dilengkapi selang sepanjang sekitar 150 meter untuk menjangkau titik api dari sumber air.

Sistem kanalisasi turut disiapkan. Setiap blok lahan seluas sekitar 30 hektare dikelilingi kanal air guna memastikan ketersediaan sumber air selama musim kemarau.

Tak hanya mengandalkan kesiapan internal, perusahaan juga melakukan pelatihan secara rutin bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar.

PT Palmina Utama juga menggandeng desa-desa sekitar melalui pembentukan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA). Perusahaan menyalurkan bantuan sedikitnya satu hingga tiga unit armada pompa air ke setiap desa penyangga.

Langkah tersebut ditujukan untuk mempercepat penanganan dan pemadaman dini apabila terjadi kebakaran, sebelum api meluas dan mendekati kawasan perkebunan.

Berita Terkait

Dinkes Kalsel Matangkan Pengamanan Kesehatan Kegiatan Rutin Malam Senin 
Aisyiyah Banjar Susun Strategi Daerah Kelanjutusiaan untuk Wujudkan Lansia Bermartabat
Wisuda Lansia di Kabupaten Banjar, Usia Senja Tak Halangi Semangat Belajar
Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel
18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak
RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR
RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
75 Pelajar SMPN 6 Martapura Dibekali Kesadaran Hukum dan Etika Bermedia Digital

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:51 WITA

Dinkes Kalsel Matangkan Pengamanan Kesehatan Kegiatan Rutin Malam Senin 

Selasa, 29 September 2026 - 21:25 WITA

Aisyiyah Banjar Susun Strategi Daerah Kelanjutusiaan untuk Wujudkan Lansia Bermartabat

Senin, 28 September 2026 - 19:00 WITA

Wisuda Lansia di Kabupaten Banjar, Usia Senja Tak Halangi Semangat Belajar

Kamis, 17 September 2026 - 19:53 WITA

Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 11:03 WITA

18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak

Selasa, 15 September 2026 - 23:53 WITA

RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR

Rabu, 9 September 2026 - 21:54 WITA

PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:57 WITA

RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Berita Terbaru

Advetorial RSUD Raza

Kinerja Surveilans Diakui Kemenkes, RSUD Ratu Zalecha Kembali Raih Penghargaan

Senin, 5 Okt 2026 - 19:12 WITA

Pemkab Banjar

Dari Cindai Alus ke Panggung Nasional, Naupal Raih Perak O2SN

Senin, 5 Okt 2026 - 11:23 WITA