Martapura, matarakyat.co.id – Manajemen PT Palmina Utama membantah tudingan bahwa perusahaan sengaja melakukan pembakaran lahan untuk membuka area perkebunan kelapa sawit.
Wakil Direktur PT Palmina Utama, Rahmad Ade Hidayatullah, menegaskan seluruh area konsesi perkebunan perusahaan telah dibuka dan ditanami sejak 2012. Saat ini, tanaman kelapa sawit di area tersebut disebut telah memasuki masa produksi.
Pernyataan itu disampaikan Rahmad usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Karhutla dan Mitigasi Dampak Musim Kemarau Berkepanjangan di Bukit Bintang Park and Resort, Karang Intan, Kabupaten Banjar, Rabu (9/9/2026).
Menurut Rahmad, tudingan perusahaan sengaja membakar lahan tidak masuk akal karena kebakaran justru berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.
Selain kerusakan tanaman dan kehilangan hasil produksi, perusahaan juga menghadapi risiko sanksi hukum apabila terbukti melakukan pembakaran.
“Lahan kami sudah tertanam semuanya sejak 2012. Kalau ada kebakaran, kami justru rugi karena buah dan tanaman sawit terbakar. Selain itu, ada risiko sanksi hukum yang sangat tegas. Jadi tidak mungkin perusahaan sengaja membakarnya,” tegas Rahmad.
Ia mengatakan, berdasarkan pemantauan udara menggunakan drone, sejumlah titik api yang terpantau diduga berasal dari luar kawasan perkebunan.
Titik tersebut berada dari arah selatan, termasuk kawasan permukiman, semak purun, serta lahan pertanian warga di sekitar perbatasan Kabupaten Banjar dan Barito Kuala.
Rahmad juga mengungkapkan, dalam kegiatan patroli, tim perusahaan sempat merekam dugaan aktivitas pembakaran yang dilakukan oknum warga.
Lokasi yang diduga menjadi tempat pembakaran tersebut disebut berjarak sekitar 2–3 kilometer dari batas area perkebunan.
Sebagai bagian dari upaya mencegah pembakaran lahan, PT Palmina Utama menggandeng kepolisian dan menyiapkan imbalan bagi masyarakat yang memberikan informasi akurat mengenai pelaku.
“Perusahaan siap memberikan imbalan sebesar Rp5 juta per pelaku bagi warga yang dapat melaporkan pembakar lahan secara akurat beserta bukti yang cukup untuk memproses hukum,” ujarnya.
Siapkan Puluhan Unit Pompa
Di sisi lain, Rahmad memastikan PT Palmina Utama telah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di tengah kondisi kemarau berkepanjangan.
Ia menyebut perusahaan telah memenuhi bahkan melampaui standar sarana dan prasarana (sarpras) penanggulangan kebakaran sebagaimana ketentuan Permentan Nomor 6 Tahun 2025.
Untuk mendukung penanganan karhutla, perusahaan menyiagakan 40 unit pompa berkapasitas kecil. Jumlah tersebut disebut melebihi persyaratan minimal sebanyak 30 unit.
Selain itu, tersedia 30 unit pompa dengan kapasitas di atas 25 horsepower (HP), atau lebih banyak dari ketentuan minimal 20 unit.
Setiap unit pompa juga dilengkapi selang sepanjang sekitar 150 meter untuk menjangkau titik api dari sumber air.
Sistem kanalisasi turut disiapkan. Setiap blok lahan seluas sekitar 30 hektare dikelilingi kanal air guna memastikan ketersediaan sumber air selama musim kemarau.
Tak hanya mengandalkan kesiapan internal, perusahaan juga melakukan pelatihan secara rutin bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar.
PT Palmina Utama juga menggandeng desa-desa sekitar melalui pembentukan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA). Perusahaan menyalurkan bantuan sedikitnya satu hingga tiga unit armada pompa air ke setiap desa penyangga.
Langkah tersebut ditujukan untuk mempercepat penanganan dan pemadaman dini apabila terjadi kebakaran, sebelum api meluas dan mendekati kawasan perkebunan.






