Banjarmasin, matarakyat.co.id — Misteri kematian ZA (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM), akhirnya terkuak.
Kepolisian memastikan pelaku pembunuhan adalah MS (20), seorang anggota Polri yang diketahui memiliki hubungan pertemanan dekat dengan korban.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, mengungkapkan kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).
Adam menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa (23/12/2025), saat korban dan tersangka sepakat bertemu di kawasan Simpang Empat Mali-Mali.
MS datang menggunakan mobil, sementara ZA mengendarai sepeda motor.
“Keduanya sempat singgah di salah satu pusat perbelanjaan di Mali-Mali. Sepeda motor korban diparkir di sana, kemudian korban ikut bersama tersangka menggunakan mobil,” ujar Adam.
Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan menuju kawasan Bukit Batu.
Menjelang malam, sekitar pukul 23.00 WITA, keduanya kembali bergerak menuju Landasan Ulin, Banjarbaru, tepatnya ke rumah kakak tersangka.
“Tersangka sempat menerima banyak panggilan dari calon istrinya. Ia singgah sebentar di rumah kakaknya untuk melakukan panggilan video sebelum kembali pergi bersama korban,” jelasnya.
Dalam perjalanan berikutnya, tepat di depan SPBU Gambut, Jalan Ahmad Yani KM 15, tersangka dan korban melakukan hubungan intim di dalam mobil.
“Berdasarkan keterangan tersangka, hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka,” tegas Adam.
Namun, setelah kejadian itu, situasi berubah menjadi cekcok.
Tersangka mengaku panik dan takut hubungan tersebut diketahui calon istrinya, terlebih korban dan calon istri tersangka diketahui saling mengenal dekat.
“Diketahui, tersangka dijadwalkan menikah pada 26 Januari 2026,” tambah Adam.
Pertengkaran tersebut berujung tragedi. Dalam kondisi emosi tak terkendali, tersangka mencekik korban hingga tewas di dalam mobil.
Setelah menyadari korban meninggal dunia, tersangka membawa jasad korban ke kawasan sekitar Kampus STIHSA Banjarmasin dengan maksud membuangnya ke bawah jembatan.
“Di area parkiran STIHSA, tersangka menurunkan jasad korban seorang diri. Ia kemudian melihat gorong-gorong yang terbuka dan memasukkan jasad korban ke dalam saluran tersebut,” ungkap Adam.
Tak berhenti di situ, tersangka juga mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk perhiasan emas dan telepon genggam.
Jasad ZA ditemukan pada Rabu (24/12/2025) pagi oleh petugas Dinas PUPR yang tengah membersihkan saluran air.
Penemuan tersebut sempat menggegerkan warga sekitar.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan,” tutup Kombes Pol Adam Erwindi.






