Martapura, matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri Banjar memusnahkan barang bukti dari 106 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, di halaman kantor Kejari Banjar, Selasa (12/5/2026).
Kepala Kejari Banjar, Krisdianto, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan perkara selama periode November 2025 hingga April 2026.
Ia menyebutkan, dari total perkara yang ditangani, sebanyak 105 perkara merupakan tindak pidana umum dan satu perkara lainnya masuk kategori tindak pidana khusus.
“Perkara yang dimusnahkan terdiri dari 73 kasus narkotika dan psikotropika, 30 perkara tindak pidana umum dan kamtibmas, dua perkara orang dan harta benda, serta satu perkara tindak pidana khusus,” ujar Krisdianto.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Krisdianto menegaskan, langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum.

“Barang bukti yang sudah inkracht wajib dimusnahkan agar tidak disalahgunakan dan memiliki kepastian hukum. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga menyoroti masih tingginya kasus narkotika yang mendominasi perkara selama periode tersebut. Karena itu, diperlukan sinergi seluruh pihak untuk menekan peredaran gelap narkoba.
“Kami melihat perkara narkotika masih mendominasi. Oleh sebab itu, diperlukan kerja sama seluruh elemen, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, dalam memberantas narkoba,” tambahnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga berbagai barang hasil tindak pidana lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, serta dilarutkan menyesuaikan jenis barang bukti.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Banjar bersama pejabat struktural dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Turut hadir dalam kegiatan itu perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar, BNN Banjarbaru, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Bea Cukai Banjarmasin, serta Kepolisian Kehutanan Banjarmasin.
Sumber Berita : Rls






