Polres Banjar Telusuri Dugaan Jalur Peredaran Narkoba dari Malaysia

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0-{}-0-0#

0-0x0-0-0-{}-0-0#

Martapura, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar mendalami dugaan adanya jalur peredaran narkotika yang berasal dari Malaysia dan masuk ke wilayah Kalimantan melalui perbatasan Kalimantan Timur serta Kalimantan Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Banjar, Iptu Muhammad Zulkifli, mengatakan informasi tersebut diperoleh dari hasil pengembangan kasus narkoba yang saat ini sedang ditangani pihak kepolisian.

Namun, informasi itu masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami menerima informasi bahwa sumber peredaran narkoba saat ini berasal dari negara tetangga, yaitu Malaysia. Barang tersebut diduga masuk melalui wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat. Namun, informasi ini masih kami dalami dan belum diverifikasi,” ujar Iptu Muhammad Zulkifli, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga :  Polsek Gambut Ringkus Residivis Spesialis Jambret 

Sebelumnya, Polres Banjar mengungkap 46 kasus tindak pidana narkoba dalam Operasi Antik Intan 2026 yang digelar sejak 12 hingga 25 Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 54 tersangka yang terdiri atas 50 laki-laki dan empat perempuan.

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 86,62 gram dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp155,9 juta.

Pihak kepolisian menilai kemungkinan adanya jaringan antardaerah hingga lintas negara menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kalimantan Selatan.

Karena itu, pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap asal-usul dan jalur distribusi barang haram tersebut.

Baca Juga :  Polres Banjar Ungkap Kronologi Pembunuhan di Desa Bincau, Pelaku Satu Orang

Selain itu, aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Para tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun hingga 20 tahun penjara sesuai dengan peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut.

Polres Banjar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, termasuk menelusuri dugaan jaringan yang lebih besar di balik kasus-kasus yang berhasil diungkap.

Berita Terkait

Motor dan 2 HP Dibawa Kabur Saat Korban Mandi, Resmob Polres Banjar Tangkap Pelaku
Pasutri Pura-pura Potong Rambut Diduga Bunuh Pemilik Salon di Martapura, Kabur ke Kapuas
BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Perampokan yang Tewaskan Lansia di Martapura Ditangkap
Diduga Cemburu, Pria Aniaya Perempuan di Bukit Manjai Dibekuk Resmob Banjar
Tewas dengan Luka Tusuk di Leher, Perhiasan Korban Wanita 70 Tahun Diduga Digondol Pelaku
URC Polres Banjar Intensif Patroli Karhutla, Deteksi Dini Titik Api Jadi Prioritas
Resahkan Warga, Terduga Pelaku Begal Payudara dan Bokong di Banjar Dibekuk
Kapolres Banjar Cup 2026 Berakhir Spektakuler, Pengaron FC Angkat Trofi di Awang Bangkal Barat

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:30 WITA

Motor dan 2 HP Dibawa Kabur Saat Korban Mandi, Resmob Polres Banjar Tangkap Pelaku

Sabtu, 5 September 2026 - 12:08 WITA

Pasutri Pura-pura Potong Rambut Diduga Bunuh Pemilik Salon di Martapura, Kabur ke Kapuas

Kamis, 3 September 2026 - 11:29 WITA

BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Perampokan yang Tewaskan Lansia di Martapura Ditangkap

Rabu, 2 September 2026 - 18:09 WITA

Diduga Cemburu, Pria Aniaya Perempuan di Bukit Manjai Dibekuk Resmob Banjar

Selasa, 1 September 2026 - 21:22 WITA

Tewas dengan Luka Tusuk di Leher, Perhiasan Korban Wanita 70 Tahun Diduga Digondol Pelaku

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:34 WITA

URC Polres Banjar Intensif Patroli Karhutla, Deteksi Dini Titik Api Jadi Prioritas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:26 WITA

Resahkan Warga, Terduga Pelaku Begal Payudara dan Bokong di Banjar Dibekuk

Senin, 20 Juli 2026 - 22:40 WITA

Kapolres Banjar Cup 2026 Berakhir Spektakuler, Pengaron FC Angkat Trofi di Awang Bangkal Barat

Berita Terbaru