Martapura, matarakyat.co.id – Seorang residivis kasus pencurian lintas daerah akhirnya diringkus aparat kepolisian setelah membobol rumah warga di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dan membawa kabur uang tunai serta perhiasan senilai puluhan juta rupiah.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli saat gelar Konferensi pers di Polres Banjar, Rabu (22/4/2026).
“Pelaku utama berinisial JA (53) ditangkap di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah sempat melarikan diri keluar Kalimantan,” ujar Kapolres.
Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial AF (50) yang diduga membantu menjual hasil kejahatan.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Satreskrim Polres Banjar, Polda Kalsel, serta aparat dari Polda NTB dan Resmob Lombok Tengah,” ungkapnya.
Menyamar Agar Tak Dicurigai
Dari hasil penyelidikan, pelaku JA diketahui menggunakan modus berpura-pura sebagai warga biasa untuk menghindari kecurigaan. Ia membeli pakaian gamis dan kopiah sebelum beraksi.
“Pelaku kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah kosong,” jelasnya.
Kata Kapolres, setelah menemukan target di kawasan Jalan Guntung Alaban, Gang Nusa Indah, Desa Sekumpul, Martapura, pelaku memastikan rumah dalam keadaan sepi sebelum beraksi.
“Dengan menggunakan linggis yang telah dipersiapkan, pelaku mencongkel pintu rumah dan masuk ke dalam,” bebernya.
Gasak Uang dan Perhiasan dari Lemari hingga Brankas
Kapolres menjelaskan, setelah berhasil masuk, pelaku menggeledah sejumlah ruangan. Ia menemukan uang tunai yang disimpan di dalam lemari dan mengambil total Rp70 juta.
Tak hanya itu, pelaku juga membuka brankas yang ternyata tidak terkunci dan mengambil perhiasan emas serta berlian milik korban.
“Untuk menghilangkan jejak, pelaku bahkan mencabut perangkat DVR CCTV yang ada di rumah tersebut sebelum melarikan diri,” katanya.
Kejadian Saat Pemilik Rumah Tarawih
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 malam silam.
Korban, Rigo Satria Suciagi (30), saat itu sedang berkumpul bersama keluarga untuk berbuka puasa di rumah ibunya. Setelah berbuka, korban dan keluarga meninggalkan rumah.
“Sekitar pukul 21.15 Wita, ibu korban yang baru pulang dari salat tarawih mendapati pintu kamar dalam kondisi rusak dan sejumlah barang berharga telah hilang,” tuturnya.
Kabur ke Luar Pulau, Ditangkap di Lombok
Usai beraksi, pelaku melarikan diri ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sebelum akhirnya menuju Lombok, NTB.
Setibanya di kampung halamannya, pelaku meminta bantuan AF untuk menjual perhiasan hasil curian.
Polisi yang mengantongi identitas pelaku dari rekaman CCTV kemudian melakukan pengejaran hingga ke NTB. JA akhirnya ditangkap pada 6 April 2026 di wilayah Lombok Barat.
“Pelaku merupakan residivis yang sudah tiga kali melakukan tindak pidana pencurian di beberapa daerah,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp24,7 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, beberapa telepon genggam, serta perhiasan dan tas bermerek yang diduga hasil kejahatan.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, AF dijerat pasal penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.






