Remaja Asal Bogor Peras Anak di Bawah Umur dengan Modus Joki Akun Mobile Legends

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 19:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, matarakyat.co.id – Seorang remaja berinisial GCB (20), asal Bogor, ditangkap setelah diduga memeras seorang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Pelaku menggunakan modus joki akun game Mobile Legends untuk mendapatkan akses ke perangkat korban, lalu mengancam akan mereset ponsel korban jika tidak mengirimkan foto asusila.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttakin, dalam konferensi pers pada Selasa (15/4/2025) di Mako Ditreskrimsus Polda Kalsel, menjelaskan kronologi kejadian.

Menurutnya, pelaku awalnya berkomunikasi intens dengan korban dan menawarkan jasa menaikkan peringkat akun Mobile Legends korban.

“Setelah mendapatkan akun Google dan kata sandi korban, pelaku berhasil mengakses akun game dan perangkat ponsel korban. Pelaku kemudian mengancam akan mereset perangkat tersebut apabila korban tidak mengirimkan foto yang memperlihatkan bagian tubuh sensitif,” ujar AKBP Riza Muttakin.

Baca Juga :  Hampir Satu Kilo Gram Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Tanbu

Setelah menerima foto yang memperlihatkan bagian dada korban, pelaku kembali mengancam dan mengajak korban melakukan video call sex (VCS), namun ajakan tersebut ditolak korban.

“Pada tanggal 2 Januari 2025, pelaku menyebarkan foto tersebut di media sosial dengan dalih menjual akun Mobile Legends milik korban lengkap dengan ‘bonus’ foto asusila korban,” ungkap Riza.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Klarifikasi Satlantas Polres Banjar Terkait Viral Penilangan Mobil APV di Jalan Mantri Ampat

Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Pelaku juga dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pengancaman dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

“Atas kejadian ini, korban mengalami ketakutan dan trauma, terutama setelah mengetahui bahwa foto-foto dirinya telah disebarluaskan dan diperjualbelikan di media sosial Facebook,” tutup AKBP Riza.

Berita Terkait

Satu Orang Diamankan Terkait Pembakaran Lahan di Hulu Sungai Selatan
Air Mata dan Obor Empati di Jalan Banjarbaru–Batulicin
Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Kapolres: Tindakan Tegas bagi Pembakar Lahan Ilegal
Kasat Polairud Polres Tanbu Ajak Jaga Sungai dan Laut Bumi Bersujud
1,5 Kilometer Perpisahan, Dari Pedang Pora Hingga Rasa Pentol Paman Jhon
Sholawat Mengantar Tongkat Komando, Karpet Merah Menyambut Nahkoda Baru Polres Tanah Bumbu
Tiga Bayang di Rimba, Satu Nama di Piagam: Kisah Andrie di Hari Bhayangkara
Syukuran HUT Bhayangkara ke-80 Polres Tanah Bumbu: Rasa UMKM, Rasa Rumah

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:50 WITA

Satu Orang Diamankan Terkait Pembakaran Lahan di Hulu Sungai Selatan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:27 WITA

Air Mata dan Obor Empati di Jalan Banjarbaru–Batulicin

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:57 WITA

Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Kapolres: Tindakan Tegas bagi Pembakar Lahan Ilegal

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:22 WITA

Kasat Polairud Polres Tanbu Ajak Jaga Sungai dan Laut Bumi Bersujud

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:00 WITA

1,5 Kilometer Perpisahan, Dari Pedang Pora Hingga Rasa Pentol Paman Jhon

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:00 WITA

Sholawat Mengantar Tongkat Komando, Karpet Merah Menyambut Nahkoda Baru Polres Tanah Bumbu

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:06 WITA

Tiga Bayang di Rimba, Satu Nama di Piagam: Kisah Andrie di Hari Bhayangkara

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:50 WITA

Syukuran HUT Bhayangkara ke-80 Polres Tanah Bumbu: Rasa UMKM, Rasa Rumah

Berita Terbaru