Tanah Bumbu,matarakyat.co.id – Di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Kamis 21 Mei 2026 pukul 16.00 WITA, sebuah cerita kelam dibuka ke publik.
Di depan meja pers, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana, S.I.K., M.H., merunut kronik darah yang bermula dari sepotong ban yang robek.
Tanggal 22 April 2026, siang yang lengang di Desa Batu Bulan, Kecamatan Kusan Hulu, tiba-tiba pecah oleh amarah. Korban berinisial F meminta meminjam mobil milik BH. Permintaan itu ditolak. Dari penolakan kecil, lahir rasa tersinggung yang besar. F mengambil parang, mengiris ban mobil BH hingga kempis dan tak bisa jalan.
BH tahu siapa yang melakukannya. Ia mencari F. Namun pertemuan itu tidak menjadi ruang tabayyun. Parang kembali berayun. Kali ini menghantam pergelangan tangan kanan BH hingga nyaris putus. Luka menganga, darah mengalir, dendam menyusul.
BH pulang ke rumah. Di sana ia bertemu B dan MS—dua kawan dekat yang tak sanggup menahan geram melihat temannya terluka. Ketiganya bergerak mencari F. Di tengah jalan, mereka bertemu MH. Bertiga menjadi berempat. Amarah berkelindan menjadi satu.
F ditemukan. Tanpa banyak kata, penganiayaan terjadi. Parang dan amarah bekerja bersama. Luka mengoyak telapak tangan kanan, punggung leher, kepala, punggung, hingga lengan kanan F. Tubuhnya tak sanggup bertahan. Di tempat itu, nyawa F padam.
Setelah kejadian, ketiganya melarikan diri. Mereka bersembunyi di dalam hutan—tempat yang jauh, jalan yang sulit, seolah hendak melarikan diri dari hukum dan nurani.
Namun hutan bukan kubu yang abadi. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu menyisir jejak, menyusuri medan berat. MH ditangkap di persembunyiannya di wilayah hukum Polres Paser, Kalimantan Timur. Sementara B dan MS ditemukan di hutan daerah Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Kini mereka berhadapan dengan pasal berat. MH dijerat Pasal 458 subsider Pasal 268 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. B dan MS dijerat Pasal 459 subsider Pasal 268 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023—ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu. Proses hukum berjalan, meninggalkan duka dan pelajaran di Batu Bulan: bahwa satu luka kecil yang tidak dikelola, bisa menjadi sungai darah yang susah dibendung.






