Tanah Bumbu,matarakyat.co.id – Lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Selasa itu berubah menjadi panggung pembakaran masa lalu pada Selasa (26/05/2026).
Di bawah langit yang panas, Kepala Kejaksaan Negeri Priatmaji Dutaning Prawiro, S.H., M.H., bersama jajaran menyaksikan barang-barang yang pernah menjadi alat kejahatan dikembalikan ke bentuk asalnya: tak berguna, tak berbahaya.
Ini bukan seremoni biasa. Ini eksekusi. Pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, periode Desember 2025 hingga April 2026. Sebanyak 125 perkara, 27.148 barang bukti, dimusnahkan di hadapan saksi hukum dan publik.
Kapolres Tanah Bumbu hadir lewat Kasat Resnarkoba AKP Anang Setyawan. Pengadilan Negeri Batulicin diwakili Panitera Muda Pidana Ahmad Makasidik Tasrih, S.E. Jaksa-jaksa Tanah Bumbu berdiri berjejer. Dan di tengah mereka, Kasi Pemulihan Aset Dian Praditha, S.H., M.H., melaporkan: puluhan paket sabu siap dihabisi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Priatmaji Dutaning Prawiro SH,MH melalui Kasi Intel Akhmad Rifani kepada media menjelaskan bahwa hari dilaksanakan pemusnahan berbagai macam barang bukti.
“Total terdapat 15 butir ekstasi seberat 3,38 gram, 2,5 butir carisoprodol seberat 0,34 gram, serta 84 paket sabu seberat 18,86 gram yang akan dimusnahkan dengan cara diblender hari ini,” ucapnya datar.
Blender berderu. Air dan sabun mengubah kristal putih itu menjadi bubur yang tak lagi bisa ditimbang, tak lagi bisa dijual, tak lagi bisa merusak hidup.
Tak hanya narkotika. Senjata tajam, timbangan digital, handphone, korek api, pipet kaca, dompet, tas, flashdisk, bahkan sehelai rambut semua ikut dimusnahkan. Ada yang dihantam palu, ada yang dipotong gerinda, ada yang dibakar sampai tinggal abu.
Ribuan bungkus rokok ilegal ikut hangus. Magnet, Mami Baru, MBS, Mover. Nama-nama yang pernah lolos dari cukai, kini lenyap dalam bara.
Rinciannya berat: 64 perkara narkotika dengan 401 barang bukti. 18 perkara Oharda dengan 26.635 barang bukti. 43 perkara TPUL dengan 112 barang bukti. Angka yang berbicara sendiri tentang betapa ramainya kejahatan menyusup ke Tanah Bumbu.
“Banyaknya barang bukti narkotika menandakan peredaran di kabupaten ini masih marak,” kata Akhmad Rifani.
“Diperlukan atensi lebih agar kita bersama bisa mengurangi dan memberantasnya.”
Namun di balik tumpukan itu ada kabar yang melegakan. Persentase perkara narkotika turun dari 80% menjadi 50%. Sebuah penurunan yang kecil di atas kertas, tapi besar maknanya di lapangan. Sinergi aparat dan masyarakat mulai menunjukkan hasil.
Hari itu, api, blender, dan palu tidak hanya memusnahkan benda. Mereka memusnahkan peluang, memutus rantai, dan mengembalikan sedikit rasa aman ke Tanah Bumbu.
Kejaksaan menegaskan komitmennya: hukum bukan hanya vonis di atas kertas, tapi tindakan nyata yang menjaga kepercayaan publik. Bahwa setiap barang bukti yang pernah menjadi alat kejahatan, pada akhirnya harus berakhir di tempatnya menjadi debu.






