Tanah Milik Pribadi, Vonis Penjara: Kahpi Lawan Ketidakadilan Lewat PK

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Kasus sengketa tanah yang menyeret Kahpi (74), warga yang kini menjalani proses Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, menyoroti persoalan serius soal kepastian hukum dalam pengurusan tanah oleh masyarakat.

Kahpi sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas dugaan penyerobotan tanah.

Sidang perdana PK digelar Kamis (12/6/2025) dan dihadiri oleh tim penasihat hukum Kahpi, yang terdiri dari Dedi Sugiyanto, Oriza Sativa Tanau, Mbarep Slamet Pambudi, dan Cindy Maharani.

Sidang ini beragenda pembacaan memori PK serta pemeriksaan identitas para pihak.

Baca Juga :  APDESI Merah Putih Kawal Program Strategis Nasional, Desa Didorong Jadi Pusat Ekonomi

“Sidang hari ini adalah tahapan awal untuk memeriksa identitas dan membacakan memori Peninjauan Kembali,” ujar Dedi Sugiyanto.

Namun yang menjadi sorotan utama adalah argumen tim hukum yang menilai adanya perbedaan mencolok dalam lokasi tanah yang disengketakan.

Berdasarkan dokumen resmi dari kantor desa, tanah milik Kahpi terletak di kilometer 17,8 Jalan Gubernur Subarjo. Sementara itu, tanah dalam sertifikat milik pelapor justru berada di kilometer 19,5.

“Perbedaan lokasi fisik ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam menentukan objek sengketa,” jelas Dedi.

Lebih jauh, Dedi membeberkan bahwa berdasarkan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar, tidak ada catatan tumpang tindih atau sengketa atas tanah yang dimiliki Kahpi ketika proses sertifikasi diajukan.

Baca Juga :  Bandara Syamsudin Noor Rampungkan Persiapan Rute Internasional ke Kuala Lumpur

Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sistem administrasi pertanahan dan perlindungan hukum terhadap warga.

“Kalau tidak ada kejelasan seperti ini, masyarakat bisa menjadi korban. Padahal mereka berhak atas jaminan hukum saat mengurus tanahnya,” tegasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, yang akan diisi dengan tanggapan dari pihak termohon PK serta pemaparan bukti surat.

Sementara saksi-saksi dijadwalkan akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya.

Berita Terkait

Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel
18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak
RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR
PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku
RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
75 Pelajar SMPN 6 Martapura Dibekali Kesadaran Hukum dan Etika Bermedia Digital
Viral “Close Friend” Berujung Mediasi di Polres Banjar, Terlapor Minta Maaf dan Hapus Unggahan
Sebelum Api Meluas, Rofiqi Minta Sinergi Penanganan Karhutla Diperkuat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:03 WITA

18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak

Selasa, 15 September 2026 - 23:53 WITA

RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR

Rabu, 9 September 2026 - 21:54 WITA

PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:57 WITA

RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:14 WITA

75 Pelajar SMPN 6 Martapura Dibekali Kesadaran Hukum dan Etika Bermedia Digital

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:16 WITA

Viral “Close Friend” Berujung Mediasi di Polres Banjar, Terlapor Minta Maaf dan Hapus Unggahan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:38 WITA

Sebelum Api Meluas, Rofiqi Minta Sinergi Penanganan Karhutla Diperkuat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:04 WITA

Prabowo Beri Arahan, Kodam XXII/Tambun Bungai Gerak Cepat Tangani Karhutla

Berita Terbaru