Tanah Milik Pribadi, Vonis Penjara: Kahpi Lawan Ketidakadilan Lewat PK

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Kasus sengketa tanah yang menyeret Kahpi (74), warga yang kini menjalani proses Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, menyoroti persoalan serius soal kepastian hukum dalam pengurusan tanah oleh masyarakat.

Kahpi sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas dugaan penyerobotan tanah.

Sidang perdana PK digelar Kamis (12/6/2025) dan dihadiri oleh tim penasihat hukum Kahpi, yang terdiri dari Dedi Sugiyanto, Oriza Sativa Tanau, Mbarep Slamet Pambudi, dan Cindy Maharani.

Sidang ini beragenda pembacaan memori PK serta pemeriksaan identitas para pihak.

Baca Juga :  Harga Gas Melon Eceran di Kabupaten Banjar Melonjak, Tembus Rp50 Ribu per Tabung

“Sidang hari ini adalah tahapan awal untuk memeriksa identitas dan membacakan memori Peninjauan Kembali,” ujar Dedi Sugiyanto.

Namun yang menjadi sorotan utama adalah argumen tim hukum yang menilai adanya perbedaan mencolok dalam lokasi tanah yang disengketakan.

Berdasarkan dokumen resmi dari kantor desa, tanah milik Kahpi terletak di kilometer 17,8 Jalan Gubernur Subarjo. Sementara itu, tanah dalam sertifikat milik pelapor justru berada di kilometer 19,5.

“Perbedaan lokasi fisik ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam menentukan objek sengketa,” jelas Dedi.

Lebih jauh, Dedi membeberkan bahwa berdasarkan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar, tidak ada catatan tumpang tindih atau sengketa atas tanah yang dimiliki Kahpi ketika proses sertifikasi diajukan.

Baca Juga :  PK Kedua Kasus Tanah Kahpi: Kuasa Hukum Soroti Bukti dan Kejanggalan

Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sistem administrasi pertanahan dan perlindungan hukum terhadap warga.

“Kalau tidak ada kejelasan seperti ini, masyarakat bisa menjadi korban. Padahal mereka berhak atas jaminan hukum saat mengurus tanahnya,” tegasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, yang akan diisi dengan tanggapan dari pihak termohon PK serta pemaparan bukti surat.

Sementara saksi-saksi dijadwalkan akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya.

Berita Terkait

Anggaran Rp300 Juta, Seberapa Efektif Nanang Galuh Promosikan Wisata Banjar?
Usai Dilantik, Pengurus Tani Merdeka Banjar Diminta Aktif Kawal Program Pertanian
Dua Aduan Dilayangkan ke Inspektorat Banjar, Warga Soroti Bantuan Beras dan Anggaran Desa
Berkah Turnamen Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026, Pedagang UMKM Raup Rezeki di Tengah Semarak Bola Voli
Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku, Tawarkan Konsep Kejaksaan Jadi Pengelola Aset demi Hak Korban
Begal Payudara Resahkan Martapura, Rofiqi Desak Aparat Bertindak Tegas dan Cepat
Ribuan Pasang Mata Diprediksi Saksikan BUSER CUP 690, Arena Adu Ketangkasan Damkar se-Kalsel
Ancam Izin Tambang Tak Terbit, ASN ESDM Kalsel Diduga Kantongi Rp1,2 Miliar

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 13:17 WITA

Anggaran Rp300 Juta, Seberapa Efektif Nanang Galuh Promosikan Wisata Banjar?

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:20 WITA

Usai Dilantik, Pengurus Tani Merdeka Banjar Diminta Aktif Kawal Program Pertanian

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:27 WITA

Dua Aduan Dilayangkan ke Inspektorat Banjar, Warga Soroti Bantuan Beras dan Anggaran Desa

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:56 WITA

Berkah Turnamen Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026, Pedagang UMKM Raup Rezeki di Tengah Semarak Bola Voli

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:19 WITA

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku, Tawarkan Konsep Kejaksaan Jadi Pengelola Aset demi Hak Korban

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:14 WITA

Begal Payudara Resahkan Martapura, Rofiqi Desak Aparat Bertindak Tegas dan Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:23 WITA

Ribuan Pasang Mata Diprediksi Saksikan BUSER CUP 690, Arena Adu Ketangkasan Damkar se-Kalsel

Senin, 8 Juni 2026 - 18:04 WITA

Ancam Izin Tambang Tak Terbit, ASN ESDM Kalsel Diduga Kantongi Rp1,2 Miliar

Berita Terbaru

Advetorial

Hj Helda Rina Nahkodai IKASI Banjar, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas

Minggu, 12 Jul 2026 - 07:12 WITA

Advetorial

Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming

Kamis, 9 Jul 2026 - 18:51 WITA