MARTAPURA – Sejumlah warga Desa Pemurus, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, melayangkan pengaduan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Banjar terkait dugaan pungutan liar dalam penyaluran bantuan beras gratis serta dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran desa.
Berdasarkan dokumen pengaduan yang beredar, laporan tersebut disampaikan pada 2 Juni 2026 dan mengatasnamakan masyarakat Desa Pemurus.
Dalam laporan pertama, warga mempertanyakan adanya dugaan pungutan sebesar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu kepada penerima bantuan beras gratis.
Setiap penerima disebut memperoleh dua karung beras, namun diduga diminta menyerahkan sejumlah uang saat penyaluran bantuan.
Padahal, bantuan tersebut seharusnya diterima masyarakat tanpa dikenakan biaya apa pun.
Karena itu, warga meminta Inspektorat Kabupaten Banjar melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan bantuan beras, masyarakat juga mengadukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Beberapa poin yang dipersoalkan di antaranya pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penggunaan Dana Ketahanan Pangan, hingga minimnya keterbukaan informasi terkait penggunaan dana desa.
Melalui pengaduan tersebut, warga berharap Inspektorat melakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Desa Pemurus.
Mereka juga meminta agar pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai aturan.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Pemurus yang enggan disebutkan namanya mengatakan, laporan tersebut dibuat agar seluruh persoalan dapat diperiksa secara objektif dan transparan.
“Kami hanya ingin ada kejelasan. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Namun apabila terbukti ada penyimpangan, tentu harus diproses sesuai ketentuan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tetap terjaga,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Pemurus maupun Inspektorat Kabupaten Banjar terkait tindak lanjut atas laporan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.






