PK Kedua Kasus Tanah Kahpi: Kuasa Hukum Soroti Bukti dan Kejanggalan

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Di usia 74 tahun, Kahpi harus kembali duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (19/6/2025) sore, untuk mengikuti proses Peninjauan Kembali (PK) kedua atas perkara dugaan penyerobotan tanah yang menyeret namanya.

Kasus ini menyita perhatian karena melibatkan warga lanjut usia yang terus memperjuangkan hak atas tanah yang diklaim sebagai miliknya.

Melalui tim penasihat hukumnya, Kahpi berharap PK kali ini membuka ruang keadilan yang selama ini dinilainya tertutup.

“Yang kami perjuangkan adalah kebenaran. Banyak hal penting tidak diungkap secara utuh dalam proses hukum sebelumnya,” ujar Dedi Sugiyanto, kuasa hukum Kahpi, usai persidangan.

Dedi menyoroti perbedaan mendasar dalam perkara ini, khususnya terkait lokasi tanah yang disengketakan.

Baca Juga :  Unit Tipidkor Polres Banjar Periksa EO MTQ Nasional ke-36, Ada Apa? 

Ia menyebutkan bahwa tanah milik kliennya terletak di kilometer 17, sementara pihak pelapor mengklaim lahan di kilometer 19,5. Menurutnya, perbedaan lokasi ini seharusnya cukup menjadi alasan untuk mempertanyakan keabsahan gugatan.

“Bagaimana mungkin klaim atas tanah bisa dilakukan jika lokasi fisiknya saja tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki pelapor?” tegasnya.

Selain itu, Dedi juga mengemukakan bahwa surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar tertanggal 23 Juli 2013 menyatakan tidak ada tumpang tindih pada lahan milik Kahpi. Namun, fakta ini disebut tidak pernah menjadi bagian dari pertimbangan hukum sebelumnya.

Baca Juga :  Usai Dilantik, Pengurus Tani Merdeka Banjar Diminta Aktif Kawal Program Pertanian

Menanggapi tuduhan adanya niat jahat dari pihak Kahpi saat menjual tanah tersebut, Dedi memberikan klarifikasi.

Ia menjelaskan bahwa informasi indikasi tumpang tindih baru dikeluarkan BPN pada 12 Oktober 2012, sedangkan penjualan lahan telah dilakukan sebelumnya.

“Bagaimana bisa seseorang dianggap punya niat jahat terhadap sesuatu yang belum diketahuinya? Ini bentuk asumsi yang tidak berdasar,” ujarnya.

Dedi berharap, pada proses PK ini, majelis hakim benar-benar mempertimbangkan seluruh bukti secara objektif dan tidak mengabaikan fakta yang bisa membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

“Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Kami ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dinkes Kalsel Matangkan Pengamanan Kesehatan Kegiatan Rutin Malam Senin 
Aisyiyah Banjar Susun Strategi Daerah Kelanjutusiaan untuk Wujudkan Lansia Bermartabat
Wisuda Lansia di Kabupaten Banjar, Usia Senja Tak Halangi Semangat Belajar
Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel
18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak
RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR
PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku
RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:51 WITA

Dinkes Kalsel Matangkan Pengamanan Kesehatan Kegiatan Rutin Malam Senin 

Selasa, 29 September 2026 - 21:25 WITA

Aisyiyah Banjar Susun Strategi Daerah Kelanjutusiaan untuk Wujudkan Lansia Bermartabat

Senin, 28 September 2026 - 19:00 WITA

Wisuda Lansia di Kabupaten Banjar, Usia Senja Tak Halangi Semangat Belajar

Kamis, 17 September 2026 - 19:53 WITA

Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 11:03 WITA

18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak

Selasa, 15 September 2026 - 23:53 WITA

RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR

Rabu, 9 September 2026 - 21:54 WITA

PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:57 WITA

RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Berita Terbaru

Polres Banjar

Diduga Bakar Lahan Untuk Perluasan Area, Dua Pemilik Lahan Diamankan

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:30 WITA