Ancam Izin Tambang Tak Terbit, ASN ESDM Kalsel Diduga Kantongi Rp1,2 Miliar

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 18:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Suasana Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan mendadak tegang, Senin (8/6/2026).

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel melakukan penggeledahan besar-besaran terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam operasi tersebut, seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HPW resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diketahui menjabat sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel.

Tak hanya menggeledah kantor tempat HPW bekerja, penyidik juga menyisir dua rumah di Kota Banjarbaru yang diduga berkaitan dengan tersangka.

Sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, hingga aset bernilai ekonomis turut diamankan untuk memperkuat penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial HPW yang pada saat kejadian bertindak sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan,” ujar Anggara dalam konferensi pers di Kejati Kalsel.

Baca Juga :  Kepercayaan Kaharingan Diakui, Puluhan Warga Paramasan Bawah Perbarui Data Kependudukan

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, HPW diduga meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin tambang dengan dalih memperlancar proses administrasi,” katanya.

Lebih jauh, penyidik menduga permintaan uang tersebut disertai tekanan. Para pemohon disebut berada dalam posisi sulit karena izin yang diajukan terancam tidak diterbitkan apabila tidak memenuhi permintaan tersangka.

“Tersangka meminta sejumlah uang kepada para pemohon perizinan kegiatan usaha pertambangan disertai ancaman bahwa apabila tidak memberikan uang, maka permohonan kegiatan usaha pertambangan tidak akan terbit,” unggkap Anggara.

Situasi tersebut diduga membuat sejumlah pelaku usaha terpaksa menyerahkan uang agar proses perizinan mereka tetap berjalan.

Dari hasil penelusuran sementara, total dana yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

“Untuk sementara dari hasil penyidikan yang didapat tim penyidik, kurang lebih sekitar Rp1,2 miliar,” ungkapnya.

Puncak pengusutan terjadi pada Senin siang ketika tim gabungan Kejati Kalsel menangkap HPW langsung di lingkungan Kantor Dinas ESDM Kalsel.

Baca Juga :  H. Muhammad Rofiqi: Pancasila Selaras dengan Nilai Budaya Masyarakat Kalimantan Selatan

Penangkapan itu sekaligus menjadi awal dari rangkaian pemeriksaan intensif yang kini tengah berlangsung.

“Selain dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, termasuk kendaraan dan perhiasan. Namun, rincian nilai maupun jumlah aset yang disita masih dalam proses pendataan,” jelasnya.

Kejati Kalsel menduga praktik tersebut berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Penyidik kini terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana dalam perkara tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang seiring hasil penggeledahan dan bukti-bukti yang ditemukan penyidik,” tegas Anggara.

Saat ini HPW masih menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam. Penyidik juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan terhadap tersangka.

Kejati Kalsel memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik dugaan pungli perizinan tambang tersebut.

Berita Terkait

Helda Rina Sidak MPLS dan Makan Bergizi Gratis, Soroti Kenyamanan Siswa Baru
Anggaran Rp300 Juta, Seberapa Efektif Nanang Galuh Promosikan Wisata Banjar?
Usai Dilantik, Pengurus Tani Merdeka Banjar Diminta Aktif Kawal Program Pertanian
Dua Aduan Dilayangkan ke Inspektorat Banjar, Warga Soroti Bantuan Beras dan Anggaran Desa
Berkah Turnamen Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026, Pedagang UMKM Raup Rezeki di Tengah Semarak Bola Voli
Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku, Tawarkan Konsep Kejaksaan Jadi Pengelola Aset demi Hak Korban
Begal Payudara Resahkan Martapura, Rofiqi Desak Aparat Bertindak Tegas dan Cepat
Ribuan Pasang Mata Diprediksi Saksikan BUSER CUP 690, Arena Adu Ketangkasan Damkar se-Kalsel

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 13:22 WITA

Helda Rina Sidak MPLS dan Makan Bergizi Gratis, Soroti Kenyamanan Siswa Baru

Senin, 6 Juli 2026 - 13:17 WITA

Anggaran Rp300 Juta, Seberapa Efektif Nanang Galuh Promosikan Wisata Banjar?

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:20 WITA

Usai Dilantik, Pengurus Tani Merdeka Banjar Diminta Aktif Kawal Program Pertanian

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:27 WITA

Dua Aduan Dilayangkan ke Inspektorat Banjar, Warga Soroti Bantuan Beras dan Anggaran Desa

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:56 WITA

Berkah Turnamen Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026, Pedagang UMKM Raup Rezeki di Tengah Semarak Bola Voli

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:19 WITA

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku, Tawarkan Konsep Kejaksaan Jadi Pengelola Aset demi Hak Korban

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:14 WITA

Begal Payudara Resahkan Martapura, Rofiqi Desak Aparat Bertindak Tegas dan Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:23 WITA

Ribuan Pasang Mata Diprediksi Saksikan BUSER CUP 690, Arena Adu Ketangkasan Damkar se-Kalsel

Berita Terbaru

Politik

PPP Banjar Targetkan 10 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Selasa, 28 Jul 2026 - 08:32 WITA

Advetorial

Gelar Reses, Ketua DPRD Tanbu Serap Aspirasi Masyarakat

Kamis, 23 Jul 2026 - 17:49 WITA