Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin, matarakyat.co.id — Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menerbitkan Surat Edaran tentang Bijak Bermedia Sosial yang melarang aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN melakukan siaran langsung (live streaming) untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.

Bang Arul juga mengingatkan agar tidak mengunggah konten yang mempertontonkan gaya hidup mewah atau flexing.

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa penggunaan media sosial pada jam kerja hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan, seperti publikasi kegiatan pemerintahan, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, maupun tugas lain yang mendapat penugasan atau persetujuan pimpinan.

Baca Juga :  Tanah Bumbu Pacu Digitalisasi Daerah Demi Layanan Publik Lebih Mudah

Selain melarang live streaming pribadi saat bekerja, pemerintah juga meminta seluruh pegawai menghindari unggahan yang menampilkan kemewahan, perilaku konsumtif, atau gaya hidup berlebihan karena dinilai tidak mencerminkan nilai kesederhanaan, integritas, dan etika sebagai aparatur pemerintah.

Aparatur juga diingatkan agar tidak mengunggah, membagikan, maupun memberikan komentar yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, informasi yang belum terverifikasi, atau konten lain yang berpotensi merugikan kepentingan umum serta mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebaliknya, media sosial didorong menjadi sarana edukasi, penyebarluasan informasi pembangunan daerah, publikasi inovasi pelayanan publik, serta berbagai capaian program Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Program Edukatif untuk Generasi Emas di Satui

Untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan, kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun non-ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Surat edaran dengan nomor: B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 yang ditandatangani pada 6 Juli 2026 diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh ASN dan non-ASN dalam menjaga profesionalisme, disiplin kerja, serta etika bermedia sosial, sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Berita Terkait

Peringati HUT ke-81 RI, Karnaval Mawar Sharon Cenderawasih Kenalkan Budaya Lokal Kalimantan Selatan
Hj Helda Rina Apresiasi Pelajar Berprestasi di Gambut, Dorong Generasi Muda Terus Berkarya
Meriahkan HUT RI Ke-81, Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk
Meriahkan HUT RI Ke-81, Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk
Peringati HUT RI, Hasanuddin Ajak Generasi Muda Tanbu Asah Kemampuan
Helda Rina Serukan Penguatan Ketahanan Pangan di Hadapan Ribuan Massa di Jakarta
Bangun Kolaborasi Pengamanan, Lapas Batulicin Sambangi Mako Brimob Tanah Bumbu
Kakanwil Tinjau Langsung Pembinaan dan Layanan Pemasyarakatan di Lapas Batulicin

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:49 WITA

Hj Helda Rina Apresiasi Pelajar Berprestasi di Gambut, Dorong Generasi Muda Terus Berkarya

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:19 WITA

Meriahkan HUT RI Ke-81, Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:15 WITA

Meriahkan HUT RI Ke-81, Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:16 WITA

Peringati HUT RI, Hasanuddin Ajak Generasi Muda Tanbu Asah Kemampuan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:10 WITA

Helda Rina Serukan Penguatan Ketahanan Pangan di Hadapan Ribuan Massa di Jakarta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:40 WITA

Bangun Kolaborasi Pengamanan, Lapas Batulicin Sambangi Mako Brimob Tanah Bumbu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:00 WITA

Kakanwil Tinjau Langsung Pembinaan dan Layanan Pemasyarakatan di Lapas Batulicin

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:55 WITA

Kolaborasi untuk Kemanusiaan, Lapas dan Imigrasi Batulicin Semarakkan HUT ke-81 RI

Berita Terbaru