Martapura, matarakyat.co.id – Komisi II DPRD Kabupaten Banjar terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Perlindungan, dan Kemudahan Usaha Mikro serta Koperasi. Salah satu fokus utama dalam regulasi tersebut adalah memperluas akses pemasaran produk UMKM lokal hingga ke jaringan ritel modern.
Pembahasan Raperda memasuki tahap lanjutan melalui rapat dengar pendapat (RDP) ke-6 yang melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, Bagian Hukum Setda Banjar, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, mengatakan pembahasan saat ini telah memasuki Bab IX yang mengatur tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Hingga rapat terakhir, tim pembahas telah menyelesaikan pembahasan pasal 39 hingga pasal 48 yang mengatur berbagai bentuk kemudahan dan insentif bagi pelaku UMKM dan koperasi.
“Pembahasan saat ini sudah masuk Pasal 49 terkait kekayaan intelektual. Sebelumnya kami telah merampungkan sejumlah pasal yang mengatur kemudahan dan insentif bagi UMKM serta koperasi,” ujar Rahmat, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penggunaan istilah “sistem informasi” dalam rancangan perda.
Istilah tersebut dipilih karena dinilai lebih fleksibel dibandingkan digitalisasi dan dapat mengakomodasi kondisi pelaku usaha di wilayah pedesaan yang belum sepenuhnya terjangkau layanan berbasis teknologi digital.
Meski demikian, konsep digitalisasi tetap akan menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan yang akan dituangkan dalam penjelasan perda.
Selain aspek penguatan sistem informasi, Raperda juga mengatur pola kemitraan antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan pelaku UMKM.
Melalui regulasi ini, produk-produk UMKM Kabupaten Banjar diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk dipasarkan melalui jaringan ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, Alfamidi, hingga Indogrosir.
Rahmat menjelaskan pemerintah daerah memang memiliki keterbatasan dalam memberikan sanksi kepada perusahaan ritel modern karena sistem perizinan saat ini terintegrasi secara nasional melalui Online Single Submission (OSS).
“Pemerintah daerah lebih berperan dalam pembinaan, negosiasi, dan mendorong agar ritel modern memberikan ruang bagi produk UMKM lokal,” katanya.
Raperda tersebut juga memuat sejumlah insentif untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro, di antaranya kemudahan retribusi, pengurangan pajak daerah, bantuan permodalan, hingga skema pembiayaan dengan bunga rendah bahkan nol persen melalui kerja sama dengan berbagai lembaga keuangan.
Namun demikian, fasilitas tersebut hanya dapat diakses oleh pelaku UMKM yang telah memiliki legalitas usaha lengkap, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, PIRT, HKI, maupun izin BPOM sesuai jenis usahanya.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Muhammad Novi Saputra, menegaskan bahwa pembahasan yang dilakukan lebih banyak berfokus pada penyempurnaan redaksional tanpa mengubah substansi utama regulasi.
Di sisi lain, Kepala Bidang Usaha Mikro DKUMPP Kabupaten Banjar, Rudy Mulyadi, menyebut perda tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pemberdayaan, perlindungan, dan pengembangan usaha mikro serta koperasi.
“Harapannya perda ini dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM sekaligus menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan,” ujar Rudy.
Raperda yang terdiri dari 60 pasal itu juga akan mengintegrasikan seluruh data pelaku UMKM ke dalam satu sistem informasi terpadu.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas program pembinaan, bantuan, dan pemberdayaan sehingga lebih tepat sasaran.
DPRD Kabupaten Banjar bersama Pemerintah Kabupaten Banjar menargetkan Raperda Pemberdayaan, Perlindungan, dan Kemudahan Usaha Mikro serta Koperasi dapat disahkan pada tahun 2026 dan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana.






