PT AGM Perkuat Pengamanan Blok 2, Pasang Papan Larangan untuk Cegah Tambang Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapin, matarakyat.co.id – PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) mempertegas komitmennya dalam menjaga wilayah konsesi dari ancaman penambangan tanpa izin (PETI), Kamis (24/7/2025).

Salah satu langkah konkret adalah pemasangan papan imbauan bertuliskan “Dilarang Menambang Tanpa Izin” di Blok 2, kawasan yang kerap menjadi titik rawan aktivitas tambang ilegal.

Kegiatan ini tidak hanya bertujuan melindungi kepentingan perusahaan, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan.

Pemasangan papan larangan ini menjadi bagian dari strategi pengamanan berlapis melalui Satgas PETI PT AGM, tim khusus internal yang fokus melakukan pengawasan serta penegakan aturan di wilayah PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).

Satgas ini aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, rutin melakukan pemantauan, patroli, serta penindakan di area-area rawan, termasuk Blok 2.

Langkah ini sejalan dengan arahan Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti selaku Komisaris PT AGM, yang menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di area konsesi resmi.

Baca Juga :  Ali Syahbana: Etika yang Terlupakan, Ketika Adab Tak Lagi Jadi Pegangan di Era Digital

“Sesuai arahan Bapak Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti, kami diminta menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal. Tidak ada toleransi. Setiap pelanggaran hukum di wilayah PKP2B akan kami proses secara terukur,” tegas Suhardi, Advokat PT AGM.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kompol Rokhim, Perwira Pengendali (Padal) Pamobvit Polda Kalsel. Ia menyatakan bahwa pemasangan papan imbauan ini merupakan langkah awal yang diikuti dengan aksi nyata di lapangan.

“Blok 2 bukanlah lahan bebas. Ini adalah wilayah konsesi sah PT AGM yang dilindungi hukum. Kami bersama Satgas PETI PT AGM rutin melakukan patroli, inspeksi mendadak, hingga penindakan terhadap pelaku tambang ilegal,” ungkap Kompol Rokhim.

Menurutnya, papan larangan ini tidak sekadar simbol, melainkan bagian dari sistem pengamanan dan peringatan keras.

“Siapa pun yang nekat melakukan penambangan tanpa izin akan kami proses sesuai hukum. Ini kejahatan serius, tidak ada ruang kompromi,” tambahnya.

Baca Juga :  Restorative Justice Dominan dalam Kinerja Pidum Kejari Banjar Sepanjang 2025

Satgas PETI PT AGM juga diperkuat sinergi dengan aparat kepolisian, TNI, Denpom, dan Polhut. Mereka dibekali pelatihan dasar pengamanan, pemetaan area rawan, serta protokol pelaporan cepat guna memastikan tindakan preventif dan represif berjalan optimal.

Kuasa Hukum PT AGM, Adv. Suhardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan terhadap PETI berlandaskan hukum jelas, merujuk pada Pasal 158 dan 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Ini bukan pelanggaran ringan, tetapi tindak pidana yang merusak tatanan hukum dan lingkungan,” tegasnya.

Selain pengamanan, PT AGM juga mengedepankan pendekatan sosial melalui dialog dengan masyarakat.

“Menjaga wilayah konsesi bukan hanya soal patroli, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat. Kami aktif melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan tokoh lokal,” tutup Suhardi.

Berita Terkait

Ancam Izin Tambang Tak Terbit, ASN ESDM Kalsel Diduga Kantongi Rp1,2 Miliar
Teror Begal Payudara Hantui Perempuan di Banjar, DPRD Kalsel Minta Polisi Bergerak Cepat
Julong Group Region Kalimantan Selatan Salurkan 19 Ekor Sapi Qurban untuk Karyawan dan Masyarakat Ring 1
Ali Syahbana: Trust Jadi Kunci Utama UMKM Bertahan di Era Digital
Anggota DPRD Banjar Diperiksa Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah
Babeh Aldo Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kalsel
Kejati Kalsel Apresiasi Inovasi Penanganan Perkara Kejari Banjar
Torehkan Prestasi Gemilang, Kapolda Kalsel Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:04 WITA

Ancam Izin Tambang Tak Terbit, ASN ESDM Kalsel Diduga Kantongi Rp1,2 Miliar

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:31 WITA

Teror Begal Payudara Hantui Perempuan di Banjar, DPRD Kalsel Minta Polisi Bergerak Cepat

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:13 WITA

Julong Group Region Kalimantan Selatan Salurkan 19 Ekor Sapi Qurban untuk Karyawan dan Masyarakat Ring 1

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:54 WITA

Ali Syahbana: Trust Jadi Kunci Utama UMKM Bertahan di Era Digital

Senin, 18 Mei 2026 - 19:25 WITA

Anggota DPRD Banjar Diperiksa Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:15 WITA

Babeh Aldo Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kalsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:02 WITA

Kejati Kalsel Apresiasi Inovasi Penanganan Perkara Kejari Banjar

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:07 WITA

Torehkan Prestasi Gemilang, Kapolda Kalsel Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri

Berita Terbaru

Desa Awang Bangkal Barat

Stunting di Awang Bangkal Barat Turun Jadi 26 Persen, Pemdes Targetkan Nol Kasus

Senin, 8 Jun 2026 - 14:48 WITA