Tanah Bumbu,matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti dari 65 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan berlangsung di Lapangan Kantor Kejari Tanah Bumbu, Kamis (24/9/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Priatmaji Dutaning Prawiro, melalui Kepala Seksi Intelijen, Akhmad Rifani, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama periode Mei hingga Agustus 2026.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemusnahan barang bukti menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, Ketua Pengadilan Negeri Batulicin yang diwakili Panitera Cho’eron, serta jajaran kepala seksi dan jaksa Kejari Tanah Bumbu.
Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi Ikut Dimusnahkan
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tanah Bumbu, Stefanus Terry Sanjaya, melaporkan sejumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan.
Barang bukti tersebut terdiri atas 41 paket sabu dengan berat total 13,33 gram, tujuh butir ekstasi seberat 2,77 gram, serta satu butir narkotika jenis zenith dengan berat 0,8 gram.
“Total terdapat 41 paket sabu seberat 13,33 gram, tujuh butir narkotika jenis ekstasi dengan berat 2,77 gram, serta satu butir narkotika jenis zenith dengan berat 0,8 gram yang akan dimusnahkan dengan cara diblender pada hari ini,” ungkap Stefanus.
Selain narkotika, kejaksaan juga memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana lainnya, termasuk senjata tajam dan barang-barang yang berkaitan dengan tindak kejahatan.
Pemusnahan dilakukan menggunakan sejumlah metode, di antaranya diblender, ditumbuk, dipotong, dan dibakar, sesuai dengan jenis barang bukti.
“Pada hari ini akan dilakukan pemusnahan ratusan ribu barang bukti, baik itu dengan cara ditumbuk, dipotong, maupun dibakar,” ujarnya.
Total 65 Perkara dengan 269 Barang Bukti
Berdasarkan laporan Kejari Tanah Bumbu, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kelompok perkara.
Rinciannya, 39 perkara narkotika dengan 197 barang bukti, 11 perkara orang dan harta benda (Oharda) dengan 25 barang bukti, serta 15 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dengan 47 barang bukti.
Dengan demikian, total terdapat 65 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Mei hingga Agustus 2026, dengan jumlah keseluruhan 269 barang bukti.
Peredaran Narkotika Masih Jadi Perhatian
Dalam kesempatan tersebut, pihak kejaksaan juga menyoroti masih banyaknya barang bukti narkotika yang harus dimusnahkan.
Kondisi itu menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Bumbu masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius dan penanganan berkelanjutan.
Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus pemberantasan peredaran narkotika.
Meski demikian, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa jumlah perkara narkotika mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.
Penurunan tersebut dinilai sebagai perkembangan positif dalam upaya pencegahan dan penindakan. Namun, langkah pemberantasan tetap perlu dilakukan secara konsisten agar peredaran narkotika dapat ditekan.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Kejari Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberantasan tindak pidana, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.






