Banjarbaru, matarakyat.co.id — Tumpukan sabu yang sebelumnya menjadi barang bukti kejahatan kini berakhir di tempat pemusnahan.
Sebanyak kurang lebih 239 gram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan Polres Banjarbaru, Rabu (16/9/2026).
Pemusnahan berlangsung di Kantor Satuan Reserse Narkoba Mapolres Banjarbaru.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan enam laporan polisi dengan delapan tersangka dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir.
Nilai barang bukti yang mencapai ratusan juta rupiah itu menjadi gambaran besarnya ancaman peredaran narkotika yang masih membayangi wilayah Banjarbaru dan sekitarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Dede Suprianto, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari langkah penegakan hukum sekaligus upaya mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berjumlah kurang lebih 239 gram sabu-sabu dari enam Laporan Polisi (LP) dengan total delapan orang tersangka,” ujarnya.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, kawasan Kecamatan Landasan Ulin menjadi salah satu wilayah yang banyak ditemukan lokasi penangkapan. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kota Banjarmasin.
Menurut Dede, hasil pemeriksaan menunjukkan para tersangka berperan sebagai pengedar. Mereka diduga menawarkan sabu kepada calon pembeli untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Dari delapan tersangka yang kita amankan, mayoritas ditangkap di kawasan Landasan Ulin. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, para tersangka bertindak sebagai pengedar yang mengincar siapa saja yang berminat membeli barang haram tersebut di wilayah Banjarbaru dan sekitarnya,” jelasnya.
Meski penangkapan dilakukan dalam rentang waktu yang berdekatan dan sebagian besar berada di kawasan Landasan Ulin, polisi memastikan delapan tersangka dari enam laporan polisi tersebut tidak memiliki keterkaitan satu sama lain.
Masing-masing tersangka disebut menjalankan aksinya secara terpisah dengan motif utama memperoleh keuntungan dari transaksi narkotika.
“Mereka murni mencari keuntungan dari hasil penjualan narkotika ini untuk kepentingan pribadi masing-masing,” tambah AKP Dede.
Kini seluruh tersangka telah menjalani proses hukum dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedelapan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Banjarbaru menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan, termasuk menindak jaringan maupun individu yang terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
“Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.






