Banjarbaru, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita sabu seberat lebih dari 1,6 kilogram yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
Kapolres Banjarbaru, Pius X Febry Aceng Loda, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan empat orang tersangka pada 31 Maret 2026 di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Banjarbaru.
“Empat tersangka berinisial AT, NO, KT, dan ED diamankan di beberapa titik. Dari tangan mereka ditemukan 11 gram sabu dan 280 butir ekstasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah pada seorang kurir berinisial PSR. Petugas selanjutnya melakukan penindakan di kawasan Pelabuhan Trisakti dan berhasil menangkap yang bersangkutan.
Saat dilakukan penggeledahan, PSR kedapatan membawa sabu dalam jumlah besar yang disimpan di dalam tasnya. “Barang bukti yang ditemukan seberat 1,6 kilogram,” kata Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut dibawa dari Surabaya dan rencananya akan diserahkan kepada salah satu pelaku sebelumnya untuk diedarkan di wilayah Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.
Lebih lanjut, terungkap bahwa PSR bukan kali pertama menjalankan aksinya. Ia mengaku telah beberapa kali menjadi kurir narkotika dari Jawa Timur ke Kalimantan Selatan.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang diduga berada di Jawa Timur. “Kami terus mendalami jaringan ini untuk memutus rantai peredarannya,” tegas Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini dinilai berhasil mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar yang berpotensi merusak ribuan masyarakat.






