Polres Banjarbaru Ungkap Jaringan Sabu Antarprovinsi, 1,6 Kg Barang Bukti Diamankan

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 15:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita sabu seberat lebih dari 1,6 kilogram yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur.

Kapolres Banjarbaru, Pius X Febry Aceng Loda, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan empat orang tersangka pada 31 Maret 2026 di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Banjarbaru.

“Empat tersangka berinisial AT, NO, KT, dan ED diamankan di beberapa titik. Dari tangan mereka ditemukan 11 gram sabu dan 280 butir ekstasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah pada seorang kurir berinisial PSR. Petugas selanjutnya melakukan penindakan di kawasan Pelabuhan Trisakti dan berhasil menangkap yang bersangkutan.

Baca Juga :  Dit Polairud Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 400 Gram Sabu, Dua Tersangka Dibekuk di Lokasi Berbeda

Saat dilakukan penggeledahan, PSR kedapatan membawa sabu dalam jumlah besar yang disimpan di dalam tasnya. “Barang bukti yang ditemukan seberat 1,6 kilogram,” kata Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut dibawa dari Surabaya dan rencananya akan diserahkan kepada salah satu pelaku sebelumnya untuk diedarkan di wilayah Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

Lebih lanjut, terungkap bahwa PSR bukan kali pertama menjalankan aksinya. Ia mengaku telah beberapa kali menjadi kurir narkotika dari Jawa Timur ke Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Residivis di Banjarbaru Ditangkap Setelah Ancam dan Siram Cairan Diduga Air Keras ke Mantan Istri, Motif Sakit Hati

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang diduga berada di Jawa Timur. “Kami terus mendalami jaringan ini untuk memutus rantai peredarannya,” tegas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini dinilai berhasil mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar yang berpotensi merusak ribuan masyarakat.

Berita Terkait

Polres Banjarbaru Musnahkan 239 Gram Sabu, Delapan Tersangka Dibekuk
Polres Banjarbaru Dalami Penyebab Karhutla di Akses Bandara Syamsudin Noor
Api di Atas, Api di Bawah Tanah: Karhutla Landasan Ulin Belum Benar-Benar Padam
AKP Dede Suprianto Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru
Amarah di Bawah Pengaruh Alkohol, Pria Bangkal Tega Hujani Istri dengan Tusukan Belati
Polres Banjarbaru Raih Predikat Pelayanan Prima dari Kapolri, Tertinggi di Polda Kalsel
Terungkap! Pembunuhan Ustadzah di Banjarbaru Dipicu Motif Ekonomi
Brigadir Ihya ‘Ainizzahra Harumkan Nama Indonesia dengan Tiga Medali di Jepang

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:00 WITA

Polres Banjarbaru Musnahkan 239 Gram Sabu, Delapan Tersangka Dibekuk

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WITA

Polres Banjarbaru Dalami Penyebab Karhutla di Akses Bandara Syamsudin Noor

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:26 WITA

Api di Atas, Api di Bawah Tanah: Karhutla Landasan Ulin Belum Benar-Benar Padam

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:04 WITA

AKP Dede Suprianto Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Amarah di Bawah Pengaruh Alkohol, Pria Bangkal Tega Hujani Istri dengan Tusukan Belati

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:59 WITA

Polres Banjarbaru Raih Predikat Pelayanan Prima dari Kapolri, Tertinggi di Polda Kalsel

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WITA

Terungkap! Pembunuhan Ustadzah di Banjarbaru Dipicu Motif Ekonomi

Kamis, 30 April 2026 - 17:34 WITA

Brigadir Ihya ‘Ainizzahra Harumkan Nama Indonesia dengan Tiga Medali di Jepang

Berita Terbaru