Banjarbaru, matarakyat.co.id – Polisi berhasil meringkus dua pelaku yang diduga kuat melakukan pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
Hal itu dikatakan Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat press release di Polsek Banjarbaru Utara, Sabtu (2/5/2026).
“Korban bernama Hasanah (alm), yang sehari-hari bekerja sebagai pengajar di pondok pesantren sekaligus penjaga toko aksesoris,” ucap Kapolres.
Ia ditemukan dalam kondisi meninggal dunia secara tidak wajar di kawasan hutan, sekitar 500 meter dari Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, pada Rabu (29/4/2026) malam.

“Peristiwa ini bermula ketika korban tidak kunjung pulang ke rumah dan tidak masuk kerja seperti biasanya. Keluarga mulai curiga setelah pihak pondok pesantren dan tempat kerja korban menanyakan keberadaannya,” katanya.
Menurut keterangan pihak keluarga, korban biasanya sudah sampai di rumah sekitar pukul 19.00 Wita, namun saat itu tidak kunjung pulang dan tidak bisa dihubungi.
Pencarian pun dilakukan oleh keluarga bersama warga. Sekitar pukul 13.00 Wita, sepeda motor milik korban ditemukan warga di sekitar lokasi kejadian dan diamankan oleh pihak kepolisian.
“Beberapa jam kemudian, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan intensif, kata Kapolres tim gabungan dari Jatanras Polda Kalimantan Selatan, Inafis, serta jajaran Polres Banjarbaru berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada Jumat (1/5/2026) sore.
“Pelaku berinisial AS (40) dan MF (43), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan tinggal di wilayah Banjarbaru dan Martapura,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya. Mereka merencanakan aksi tersebut karena motif ekonomi.
“Pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena tidak memiliki uang, bahkan sempat mencoba meminjam namun tidak berhasil,” jelasnya.
Pelaku telah merencanakan aksi tersebut dengan mengincar korban yang setiap hari melintas di lokasi kejadian.
“Saat melancarkan aksinya, salah satu pelaku memukul korban menggunakan balok kayu hingga tidak sadarkan diri. Korban kemudian dibekap dan diikat hingga akhirnya meninggal dunia,” tuturnya.
Setelah itu, pelaku mengambil barang milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit telepon genggam, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9 juta.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, pakaian korban, helm, masker bercak darah, serta barang milik pelaku dan korban.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.






