Polda Kalsel Bongkar Kasus Pupuk Ilegal di Banjarbaru, 11 Pekerja Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 10:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap praktik peredaran pupuk ilegal di Kota Banjarbaru. Sebanyak 11 pekerja diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Satgas Pangan setelah penyelidikan selama satu bulan.

Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Senin (21/4/2025). Dari lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas pengoplosan pupuk secara ilegal.

“Petugas menemukan kegiatan memindahkan pupuk NPK merek Mahkota ke dalam kemasan sejenis, serta mengemas ulang pupuk jenis pembenah tanah merek Phonska Max ke dalam karung merek Mahkota,” kata Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga :  Sebanyak 42 Personil mendapatkan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

Menurut Rovi, praktik tersebut telah berlangsung selama enam bulan dan diduga dilakukan untuk menyamarkan jenis pupuk demi keuntungan pribadi. Pupuk oplosan itu rencananya akan didistribusikan ke wilayah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

“Pupuk ini berasal dari Jawa Timur dan seharusnya langsung dikirim ke lokasi tujuan. Namun, pupuk justru dibawa ke gudang ini untuk dioplos,” ujar Rovi.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita ratusan karung pupuk dan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya 140 karung pupuk Mahkota berisi asli dan oplosan, 140 lembar karung bekas pupuk Phonska Max, beberapa unit mesin jahit, genset, kabel ties, benang jahit, hingga satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel.

Baca Juga :  Box Kontainer Terjatuh di Depan SDN 1 Landasan Ulin Selatan , 9 Pelajar Terluka

Polisi juga menyita dokumen pengiriman pupuk atas nama PT Sentana Adidaya Pratama, yang diduga digunakan dalam proses distribusi barang oplosan tersebut.

Terhadap para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasubbid PID Humas Polda Kalsel AKBP Supriyadi, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, serta Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan.

Berita Terkait

PT RAM Libas Sejahtera 3:0 di Semifinal Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026, Bertabur Bintang Proliga
Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani Hadiri Laga Kapolres CUP 2026 di Lapangan Tathya Dharaka Polres Tanbu
Di Bawah Lampu Tathya, Jual Beli Asa Bernama Voli
Bulu Tangkis Menyambung Silahturahmi, Bhayangkara Menyatukan Langkah
Polresta Banjarmasin Amankan Aksi Unjuk Rasa HMI Kalsel di DPRD Provinsi Kalsel
Nobar Piala Dunia, Polres Banjar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura Desak Kepastian Hukum
Kasus Pelecehan Santriwati di Sungai Sipai Belum Terungkap, Polisi Kekurangan Bukti

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:10 WITA

PT RAM Libas Sejahtera 3:0 di Semifinal Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026, Bertabur Bintang Proliga

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:14 WITA

Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani Hadiri Laga Kapolres CUP 2026 di Lapangan Tathya Dharaka Polres Tanbu

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:11 WITA

Di Bawah Lampu Tathya, Jual Beli Asa Bernama Voli

Senin, 22 Juni 2026 - 06:45 WITA

Bulu Tangkis Menyambung Silahturahmi, Bhayangkara Menyatukan Langkah

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:24 WITA

Polresta Banjarmasin Amankan Aksi Unjuk Rasa HMI Kalsel di DPRD Provinsi Kalsel

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:18 WITA

Nobar Piala Dunia, Polres Banjar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:07 WITA

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura Desak Kepastian Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:04 WITA

Kasus Pelecehan Santriwati di Sungai Sipai Belum Terungkap, Polisi Kekurangan Bukti

Berita Terbaru

oplus_0

Nasional

Di Bawah Lampu Tathya, Jual Beli Asa Bernama Voli

Kamis, 25 Jun 2026 - 08:11 WITA