Banjarbaru, matarakyat.co.id – Jajaran Polres Banjarbaru mulai mendalami penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan jalan menuju Bandara Syamsudin Noor, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Rabu (26/8/2026) sore.
Penyelidikan dilakukan dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan sumber api sekaligus mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Arie Handoyo, mengatakan olah TKP merupakan bagian dari langkah penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran.
Menurut Arie, hingga saat ini terdapat sekitar enam lokasi karhutla yang telah dilakukan olah TKP oleh Polres Banjarbaru.
Sejumlah lokasi tersebut berada di kawasan Guntung Damar, Jalan Sempati, Jalan Aneka Tambang Cempaka, Awang Peramuan hingga Baruh Liang Anggang.
“Kami berikan pemberitahuan bahwa lokasi ini sementara masih dalam penyelidikan. Untuk itu kami pasangi garis polisi,” ujar Arie.
Pemasangan garis polisi dilakukan untuk menjaga lokasi agar tidak terganggu selama proses penyelidikan berlangsung. Polisi juga akan memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan lahan yang terbakar.
Arie menjelaskan, pemilik lahan, ketua RT serta sejumlah saksi lainnya akan dimintai keterangan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan status kepemilikan lahan sekaligus menggali informasi mengenai sumber dan penyebab munculnya api.
“Beberapa orang yang kami anggap ada keterkaitan akan dimintai keterangan, supaya bisa kami konfirmasi terkait lahan ini, apakah mungkin ada unsur kesengajaan atau tidak,” katanya.
Meski demikian, Arie menegaskan bahwa olah TKP bukan berarti polisi telah menemukan adanya tindak pidana dalam setiap kasus karhutla yang ditangani.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan sebagai prosedur penanganan setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan. Polisi tetap membuka kemungkinan adanya unsur pidana apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
“Persoalan nanti ditemukan tindak pidana atau tidak, yang penting kami lakukan penyelidikan. Kami juga patut menduga. Untuk itu kami lakukan olah TKP,” jelasnya.
Arie menambahkan, seluruh kasus karhutla tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada yang ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sejumlah pemilik lahan juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait masing-masing lokasi kebakaran. Polisi masih mengumpulkan bukti dan informasi sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Sampai sejauh ini sejumlah pemilik lahan juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman terhadap masing-masing lokasi. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dari rangkaian penyelidikan karhutla yang ditangani Polres Banjarbaru,” pungkasnya.






