Martapura, matarakyat.co.id – Aktivitas produksi minuman keras (miras) oplosan yang berlangsung secara tersembunyi di sebuah rumah di wilayah Martapura,Kabupaten Banjar, akhirnya terungkap.
Polres Banjar mengamankan seorang pria berinisial MR yang diduga memproduksi sekaligus memasarkan minuman beralkohol ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polres Banjar pada Sabtu (31/10/2026), di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto memimpin langsung kegiatan pengungkapan tersebut bersama Kasat Narkoba dan Kasat Intel Polres Banjar.
Dari lokasi, petugas menemukan tempat yang diduga digunakan sebagai sarana pembuatan miras oplosan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman hasil produksi dengan volume mencapai ratusan liter.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan minuman keras ilegal, terutama miras oplosan yang berisiko membahayakan masyarakat.
“Di Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, kami menemukan sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi miras oplosan. Hasil produksinya kemudian diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat,” ungkap Boni.
Dari pemeriksaan awal, MR mengaku mempelajari teknik pembuatan minuman tersebut melalui platform YouTube.
Bahan baku yang digunakan di antaranya buah naga dan pepaya yang dicampur dengan ragi untuk menjalani proses fermentasi.
Polisi menduga kegiatan produksi sekaligus penjualan miras oplosan itu telah berlangsung hampir satu tahun.
Setelah diproduksi, minuman tersebut dikemas sebelum diedarkan kepada sejumlah pembeli di kawasan Martapura dan sekitarnya.
Menurut keterangan yang disampaikan Kapolres, konsumen yang menjadi sasaran penjualan di antaranya pekerja bangunan, juru parkir, serta kalangan masyarakat dewasa lainnya. Transaksi penjualan disebut lebih sering dilakukan pada malam hari.
“Informasi sementara, hasil produksi yang sudah dikemas dijual kepada masyarakat sekitar, termasuk pekerja bangunan dan tukang parkir. Ini menjadi perhatian kami karena peredarannya dapat berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Aktivitas produksi tersebut juga disebut tidak banyak diketahui warga sekitar. Berdasarkan informasi awal kepolisian, MR dikenal sebagai warga yang relatif jarang berinteraksi dengan lingkungan tempat tinggalnya.
Saat ini, MR bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Boni menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Banjar.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi minuman yang tidak jelas asal-usul dan proses pembuatannya.
Selain tidak memiliki standar keamanan yang terjamin, miras oplosan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran minuman beralkohol ilegal dapat berlangsung melalui tempat-tempat yang tidak terduga, termasuk rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi lokasi produksi.






