Martpura,matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar kembali mencatat prestasi di bidang penegakan hukum.
Jajaran Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjar menerima penghargaan sebagai pelopor penerapan mekanisme Plea Bargain atau pengakuan bersalah di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Rabu (13/5/2026).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap inovasi penanganan perkara yang dinilai mampu menghadirkan proses hukum lebih cepat, efektif, dan tetap menjunjung rasa keadilan bagi masyarakat.
Keberhasilan itu juga turut mendukung capaian Kejati Kalsel yang berhasil masuk dalam empat besar terbaik nasional dalam penerapan mekanisme Plea Bargain.
Kepala Kejari Banjar Krisdianto melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Radityo Wisnu Aji, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pidum Kejari Banjar dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional.
Menurutnya, mekanisme Plea Bargain menjadi salah satu terobosan dalam sistem peradilan pidana modern setelah diterapkannya KUHAP nasional di wilayah hukum Kejati Kalsel.
“Selain itu, mekanisme tersebut juga menjadi bagian dari implementasi asas Dominus Litis yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara pidana,” ungkapnya.
Radityo menjelaskan, melalui mekanisme pengakuan bersalah, proses penyelesaian perkara dapat dilakukan secara lebih cepat tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Ia mengaku bersyukur atas apresiasi yang diberikan oleh Kajati Kalsel dan Aspidum Kalsel kepada Kejari Banjar. Penghargaan tersebut dinilai menjadi motivasi bagi jajaran Pidum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Lebih lanjut, penerapan Plea Bargain diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih cepat serta mengoptimalkan penyelesaian perkara pidana umum di Kabupaten Banjar.
Meski berhasil meraih penghargaan sebagai pelopor, Kejari Banjar menegaskan akan terus melakukan inovasi dalam pelayanan hukum agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas penegakan hukum, Kejari Banjar menitikberatkan pada tiga prinsip utama, yakni profesional, humanis, dan berkeadilan.
Profesional diwujudkan melalui penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku, sementara pendekatan humanis dilakukan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam setiap proses hukum.
Adapun prinsip berkeadilan diterapkan agar setiap perkara dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dengan capaian tersebut, Kejari Banjar semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu institusi penegak hukum di Kalimantan Selatan yang progresif dalam mendukung pembaruan sistem hukum nasional.






