Kalimantan, matarakyat.co.id – Peringatan Hari Kartini tahun ini menjadi momentum refleksi bagi perjuangan perempuan, khususnya pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Setelah melalui proses panjang sejak 2004, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya hadir sebagai dasar hukum yang memberikan perlindungan bagi pekerja domestik yang mayoritas adalah perempuan.
Selama lebih dari dua dekade, pembahasan regulasi tersebut kerap masuk dalam agenda legislasi nasional, namun berulang kali tertunda.
Pengesahannya semakin mendesak seiring tingginya kerentanan yang dihadapi para PRT di berbagai daerah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga 2025 jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 hingga 5 juta orang, dengan lebih dari 80 persen di antaranya perempuan.
Namun, sebagian besar masih bekerja di sektor informal tanpa perlindungan hukum yang jelas.
Banyak dari mereka tidak memiliki kontrak kerja tertulis, tidak mendapatkan jaminan sosial, serta bekerja dalam durasi panjang tanpa kepastian upah yang layak.
Selain itu, dalam berbagai laporan ketenagakerjaan tahun 2025, BPS juga mencatat bahwa pekerja informal, termasuk PRT, memiliki risiko lebih tinggi mengalami kekerasan dan eksploitasi.
Minimnya regulasi selama ini menyebabkan banyak kasus tidak terdokumentasi dengan baik dan menyulitkan korban dalam mengakses keadilan.
Temuan serupa juga disampaikan oleh JALA PRT yang mencatat sejumlah kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang 2025, mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga eksploitasi ekonomi.
Banyak kasus tidak berujung pada penyelesaian hukum yang jelas akibat belum adanya aturan spesifik sebelumnya.
Ketua KOPRI PMII Kalimantan Selatan, Noor Zaidah, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan hasil perjuangan panjang berbagai pihak.
“Ini adalah buah dari 22 tahun perjuangan, mulai dari aksi di jalan hingga advokasi kebijakan yang terus dilakukan,” ujarnya.
Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi dasar perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Di antaranya adalah jaminan perlindungan berbasis HAM, hak atas jaminan sosial, akses pendidikan dan pelatihan, hingga pengawasan oleh pemerintah dari tingkat pusat sampai lingkungan terkecil.
Noor Zaidah menilai, kehadiran aturan ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan ruang kerja yang aman dan bermartabat bagi perempuan.
“Ruang aman tidak boleh berhenti sebagai wacana, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang benar-benar dijalankan,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengesahan UU PPRT belum menjadi akhir dari perjuangan.
Implementasi di lapangan masih memerlukan penguatan melalui peraturan turunan, seperti peraturan pemerintah dan regulasi teknis lainnya.
Tanpa aturan pelaksana yang rinci, sejumlah ketentuan dinilai berpotensi tidak berjalan optimal.
Karena itu, pengawasan dari masyarakat menjadi kunci agar perlindungan terhadap PRT benar-benar terealisasi.
“Pengesahan ini bukan garis akhir. Kita semua perlu mengawal agar seluruh ketentuan dalam UU ini dapat diterjemahkan ke dalam aturan teknis yang berpihak dan bisa dijalankan,” tambahnya.
Momentum Hari Kartini yang merujuk pada sosok Raden Ajeng Kartini dinilai semakin relevan dengan hadirnya UU PPRT.
Semangat emansipasi yang dahulu diperjuangkan Kartini kini tercermin dalam upaya menghadirkan keadilan bagi perempuan, khususnya mereka yang bekerja di sektor domestik.
Ke depan, pemerintah bersama masyarakat dan organisasi perempuan diharapkan dapat memastikan implementasi UU PPRT berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dengan demikian, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.






