Kedapatan Bawa Sajam, Pemuda Asal Cempaka Diamankan Polres Banjarbaru

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 10:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Seorang pemuda berusia 20 tahun asal Cempaka, berinisial SH, diamankan aparat kepolisian dari Polres Banjarbaru setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat operasi patroli dini hari.

Penangkapan terjadi pada Jumat (9/5/2025) di kawasan Pasar Yon Km 31, Banjarbaru, dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas IPDA Kardi Gunardi menyampaikan, SH diamankan saat tim opsnal tengah melaksanakan patroli rutin di lokasi yang kerap menjadi titik keramaian.

Di sana, petugas menemukan sekelompok remaja yang tengah berkumpul sambil mengonsumsi minuman beralkohol.

Baca Juga :  Sewa Motor, SH Gelapkan ke Kalimantan Tengah

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati salah satu pemuda, yakni Sofian, membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” ujar Kardi, Sabtu (10/5/2025).

Pisau yang dibawa SH diketahui memiliki gagang dan kumpang berbahan kayu berwarna cokelat muda dengan panjang sekitar 21 sentimeter.

“Selain sajam, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DA 6295 BDL yang dikendarai pelaku,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, kata dia SH mengakui bahwa pisau tersebut adalah miliknya. Namun, ia tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan dari pihak berwenang, dan membawa senjata tajam itu pun tidak berkaitan dengan pekerjaannya.

Baca Juga :  Banyak Pelanggaran Anak di Bawah Umur, Polres Banjarbaru Tindak Tegas di Operasi Patuh Intan 2025

“Menurut pengakuannya, pisau itu dibawa untuk berjaga-jaga apabila terjadi sesuatu yang mendesak,” jelas Kardi.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.

Berita Terkait

Terungkap Sang Sopir Jadi Tersangka, Dugaan Pencurian Solar Berujung Kebakaran
Polres Banjar Amankan Terduga Penggelapan Tiga Motor Ninja dan FIZR, Kerugian Korban Rp44,6 Juta
Kapolres Banjar Turun Langsung Padamkan Karhutla di Martapura Barat, Personel Gabungan Dikerahkan
Polres Banjarbaru Musnahkan 239 Gram Sabu, Delapan Tersangka Dibekuk
Tongkat Komando Polres Banjar Berpindah, Boni Ariefianto Gantikan Fadli
Motor dan 2 HP Dibawa Kabur Saat Korban Mandi, Resmob Polres Banjar Tangkap Pelaku
Pasutri Pura-pura Potong Rambut Diduga Bunuh Pemilik Salon di Martapura, Kabur ke Kapuas
BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Perampokan yang Tewaskan Lansia di Martapura Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 09:41 WITA

Terungkap Sang Sopir Jadi Tersangka, Dugaan Pencurian Solar Berujung Kebakaran

Senin, 21 September 2026 - 17:25 WITA

Polres Banjar Amankan Terduga Penggelapan Tiga Motor Ninja dan FIZR, Kerugian Korban Rp44,6 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 21:34 WITA

Kapolres Banjar Turun Langsung Padamkan Karhutla di Martapura Barat, Personel Gabungan Dikerahkan

Rabu, 16 September 2026 - 19:00 WITA

Polres Banjarbaru Musnahkan 239 Gram Sabu, Delapan Tersangka Dibekuk

Sabtu, 12 September 2026 - 01:21 WITA

Tongkat Komando Polres Banjar Berpindah, Boni Ariefianto Gantikan Fadli

Selasa, 8 September 2026 - 10:30 WITA

Motor dan 2 HP Dibawa Kabur Saat Korban Mandi, Resmob Polres Banjar Tangkap Pelaku

Sabtu, 5 September 2026 - 12:08 WITA

Pasutri Pura-pura Potong Rambut Diduga Bunuh Pemilik Salon di Martapura, Kabur ke Kapuas

Kamis, 3 September 2026 - 11:29 WITA

BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Perampokan yang Tewaskan Lansia di Martapura Ditangkap

Berita Terbaru