Martapura,matarakyat.co.id – Pemerintah Kabupaten Banjar mempercepat revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan menitikberatkan pada perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Forum Penataan Ruang Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) di Martapura, Rabu (1/7/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H. Yudi Andrea, didampingi Kepala Bapperida Anna Rosida Santi dan Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUPRP Yudi Riswandi.
Forum yang dihadiri perwakilan SKPD, Kementerian ATR/BPN, serta instansi terkait itu membahas sejumlah kendala dalam proses revisi RTRW, terutama terkait pengendalian alih fungsi lahan pertanian.
Sekda Banjar H. Yudi Andrea menegaskan, revisi RTRW harus mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan.
“Alih fungsi lahan sawah tidak boleh mengancam ketahanan pangan daerah. Karena itu, penataan ruang harus dirancang secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas tindak lanjut surat edaran Kementerian ATR/BPN yang meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan revisi Perda RTRW untuk memenuhi target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen hingga 2029.
Sebagai tindak lanjut, Forum Penataan Ruang sepakat mempercepat identifikasi dan inventarisasi lahan yang akan ditetapkan sebagai LP2B agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Pemkab Banjar juga mengakui masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk moratorium pengajuan izin pemanfaatan lahan di kawasan yang berpotensi menjadi LP2B.
Meski demikian, pemerintah optimistis revisi RTRW dapat diselesaikan tepat waktu melalui sinergi lintas sektor, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi investor tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan daerah.






