Batulicin, matarakyat.co.id – Polsek Batulicin dibackup Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan tersangka pencurian motor di Desa Al Kautsar, Satui. Motor berhasil diamankan usai tersangka melakukan pencurian pada, Selasa (30/6) lalu.
Kapolsek Batulicin, Ipda Agus Setiawan melalui Kanit Reskrim Aiptu Herdi Catur membenarkan penemuan kendaraan hasil curian tersebut. Tersangka atas nama Komarudin alias Udin kini diamankan di Polsek Batulicin.
“Benar sudah ditemukan, tersangka sudah diamankan juga,” ujar Herdi Catur, Minggu (5/7/2026).
Diungkapkan, tersangka diamankan di Jalan Rantau Panjang Hilir, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu. Tersangka diamankan bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor genio, STNK, dan satu surat PT Mega Central Finance.
“Kini tersangka masih kita dalami motifnya,” kata Herdi Catur.
Adapun tersangka merupakan warga Jalan Dharma Praja, Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin. Adapun tersangka kini terancam Pasal 477 ayat (1) Huruf e KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Kerugian yang dialami korban disebut mencapai Rp 33 juta. Kronologi pencurian terjadi saat sepeda motor milik korban terparkir di depan rumah menjelang maghrib, saat korban keluar rumah sekitar pukul 19.30 Wita, korban mendapati kendaraan miliknya hilang.
Saat memeriksa kamera pengawas milik tetangga, kendaraan milik korban sudah dibawa oleh orang tak dikenal. Karena itu, korban melaporkan hal itu ke Polsek Batulicin.






