Martapura, matarakyat.co.id – Unit Reskrim Polsek Martapura, Polres Banjar, Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah toko obat di Martapura, Rabu (20/8/2025).
Peristiwa itu menimpa NA pemilik Toko Obat di Jalan Taruna Praja, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Hal itu dikatakan, Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, didampingi, Kapolsek Ipda Zulkifli, Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Bara Pratama Maha Putra, saat gelar Press Conference Hasil Ungkap Kasus Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polsek Martapura Kota.
Yang bertempat di Halaman Mapolsek Martapura Kota, Jumat (22/8/2025).
“Korban kehilangan uang tunai Rp300 ribu setelah diancam pelaku menggunakan sebilah parang,” ujar Kapolres.
Pelaku berinisial DY (42) warga Desa Sungai Sipai, Martapura.
Saat beraksi, pelaku membawa senjata tajam jenis parang yang diselipkan di celana, kemudian memaksa korban menyerahkan uang.
“Korban sempat berusaha mempertahankan barang miliknya, namun pelaku mengancam dengan memperlihatkan parang. Karena merasa terancam, korban akhirnya meninggalkan meja kasir, sehingga pelaku berhasil mengambil uang Rp300 ribu,” jelasnya.
Tim Opsnal Polsek Martapura yang dipimpin langsung Kapolsek bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku diketahui.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Sipai pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WITA,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang lengkap dengan kumpang dan gagang, satu kaus hitam bergaris biru, sepasang sandal putih, sepeda motor Honda CBR merah berpelat DA 2020 MH, serta sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp65 ribu.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga sepuluh tahun penjara.