Pembunuhan Sadis di Martapura, Pelaku Ternyata Saudara Kandung Korban

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 10:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjar, matarakyat.co.id – Kasus pembunuhan menggemparkan warga Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Seorang pria berinisial MI ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghabisi nyawa saudara kandungnya sendiri, AK (46), di rumah korban.

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Masjid Gang Raudah RT 003, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura.

Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka bacokan serius di beberapa bagian tubuh.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli didampingi Kapolsek Martapura, Ipda M. Zulkifli mengungkapkan, korban mengalami luka parah di kepala, jari tangan kanan terputus, serta kedua kaki hampir terputus akibat senjata tajam.

Baca Juga :  Gudang Obat UPT Instalasi Farmasi Kabupaten Banjar Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah

Dari hasil penyelidikan, pembunuhan diduga dipicu persoalan warisan rumah yang ditempati korban.

“Motif sementara adalah masalah warisan. Pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia,” ujar Kapolres, saat press release di Mapolres Banjar, Senin (15/12/2025).

Kejadian ini pertama kali diketahui pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 06.40 Wita. Seorang tetangga korban bernama Armini curiga setelah melihat pintu rumah korban terbuka.

“Saat dicek, korban ditemukan tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah,” ucapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 Wita di kawasan Tegal Arum, Kecamatan Landasan Ulin Utara.

Baca Juga :  Kapolres Banjar Ajak Wartawan Perkuat Sinergi dan Percepat Akses Informasi

“Pelaku ditangkap setelah warga melaporkan keberadaannya dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan,” tegasnya.

Tim Reskrim Polsek Martapura bersama Resmob Polres Banjar segera menjemput dan mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari keterangan keluarga, pelaku dan korban diketahui merupakan saudara sekandung. Pelaku juga disebut memiliki riwayat mengonsumsi obat penenang dari Rumah Sakit Sambang Lihum,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, sebilah parang sepanjang 55 sentimeter, serta pakaian milik pelaku.

Berita Terkait

Adik Tiri Diduga Gondol Dua Motor dari Rumah Kakak, Kerugian Capai Rp59 Juta
Tak Butuh Waktu Lama, Resmob Banjar Bekuk Pelaku Pengancaman di Gambut
Polres Banjar Gelar Salat Istisqa, Mohon Hujan dan Keselamatan Petugas Karhutla
Sembilan Hektare Lahan Terbakar, Polres Banjar Perketat Pengawasan di Kawasan Gambut
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Banjar Siagakan Tim Buru Api Marta Presisi
Kapolres Banjar Ajak Wartawan Perkuat Sinergi dan Percepat Akses Informasi
Pergantian Kapolres Banjar, Jurnalis Soroti Komunikasi yang Dinilai Masih Berjarak
Modus Polisi Gadungan di Martapura: Korban ‘Dijebak’ Obat, Lalu Dimintai Rp20 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:29 WITA

Tak Butuh Waktu Lama, Resmob Banjar Bekuk Pelaku Pengancaman di Gambut

Sabtu, 26 September 2026 - 09:48 WITA

Polres Banjar Gelar Salat Istisqa, Mohon Hujan dan Keselamatan Petugas Karhutla

Rabu, 23 September 2026 - 00:15 WITA

Sembilan Hektare Lahan Terbakar, Polres Banjar Perketat Pengawasan di Kawasan Gambut

Senin, 21 September 2026 - 15:46 WITA

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Banjar Siagakan Tim Buru Api Marta Presisi

Kamis, 17 September 2026 - 18:58 WITA

Kapolres Banjar Ajak Wartawan Perkuat Sinergi dan Percepat Akses Informasi

Sabtu, 12 September 2026 - 15:00 WITA

Pergantian Kapolres Banjar, Jurnalis Soroti Komunikasi yang Dinilai Masih Berjarak

Senin, 7 September 2026 - 16:41 WITA

Modus Polisi Gadungan di Martapura: Korban ‘Dijebak’ Obat, Lalu Dimintai Rp20 Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:16 WITA

Polres Banjar Raih Presisi Award Lemkapi, Apresiasi Dedikasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terbaru