Martapura, matarakyat.co.id — Tiga pria diamankan polisi setelah diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang warga di wilayah Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang nekat. Mereka mengaku sebagai anggota Polres Banjar dan menuduh korban terlibat narkoba untuk kemudian meminta sejumlah uang agar perkara tersebut tidak diproses secara hukum.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari seorang kenalannya bernama Fajar pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
“Para pelaku diduga mengaku sebagai anggota Polres Banjar dan kemudian menuduh korban terlibat narkoba. Modus tersebut digunakan untuk menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang sebagai tebusan supaya tidak diproses secara hukum,” ujar Kapolres, belum lama tadi.
Kapolres menjelaskan, F awalnya menawarkan obat jenis penenang kepada korban.
Namun, tawaran tersebut ditolak. Setelah itu, F meminta lokasi rumah korban dan kemudian mendatangi rumah tersebut bersama tiga pria lainnya.
“Para pelaku kemudian diduga melakukan rekayasa seolah-olah korban terlibat dalam kasus narkoba,” bebernya
Kapolres mengatakan, salah satu pelaku menempelkan butiran obat ke tangan korban saat bersalaman. Obat tersebut kemudian diletakkan bersama KTP dan telepon seluler korban di lantai, lalu difoto seolah-olah menjadi barang bukti.
“Korban selanjutnya dibawa ke kamar dan diinterogasi. Para pelaku meminta uang Rp20 juta dengan alasan agar korban tidak dibawa ke kantor polisi atau diproses secara hukum,”Ungkapnya.
Karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, lanjut Kapolres jumlah tebusan kemudian disebut dapat dinegosiasikan. Korban lalu menghubungi saudaranya.
Saksi datang ke rumah korban dan turut diminta masuk ke kamar. Kepada saksi, para pelaku menyebut korban terlibat narkoba dan menawarkan penyelesaian perkara dengan uang Rp10 juta.
Saksi kemudian memanggil ibunya. Saat tiba di lokasi, ibu korban mempertanyakan identitas dan maksud kedatangan para pelaku.
Namun, para pelaku diduga justru marah-marah, membentak, dan mengancam saksi. Bahkan, salah seorang pelaku disebut mengancam akan menembak korban apabila tidak memenuhi permintaan mereka.
Para pelaku juga mengancam korban dan keluarganya agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Setelah dilakukan negosiasi, saksi akhirnya menyerahkan uang Rp2 juta. Setelah uang diberikan, telepon seluler milik saksi dikembalikan. Sementara itu, telepon seluler dan KTP milik korban masih dibawa oleh para pelaku,” jelasny.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Martapura.
Tiga Pelaku Diamankan
Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Martapura dengan mendapat dukungan Unit Resmob Polres Banjar.
Hasilnya, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Ketiganya masing-masing berinisial SA (33), EW (30), dan Z (29). Para pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Martapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya foto sepeda motor terlapor, rekaman percakapan, serta percakapan melalui WhatsApp.
Kapolres Banjar menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Para pelaku diduga dijerat dengan Pasal 482 KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing pelaku serta memastikan seluruh rangkaian aksi yang dilakukan terhadap korban.






