Martapura, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp935,6 juta.
Seorang karyawan swasta berinisial MF (29) diamankan setelah diduga menggelapkan dana perusahaan yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan, kemudian menghabiskannya untuk bermain judi online.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfiannor mengatakan, tersangka diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari pihak perusahaan.
“Benar, Satreskrim Polres Banjar telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka berhasil diamankan di kediamannya setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya,” ujar AKP Alfiannor, Rabu (15/7/2026).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kantor PT Bina Karya Selaras, Jalan Ahmad Yani Km 8,7, Desa Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan penggelapan mulai terungkap saat bagian keuangan perusahaan menemukan adanya kekurangan dana.
Setelah dilakukan penelusuran, dana perusahaan diketahui beberapa kali ditransfer ke rekening milik anak perusahaan, PT Boga Kuliner Sedap, dengan total mencapai Rp935.600.000.
Selanjutnya, dana tersebut diduga kembali dipindahkan secara bertahap ke rekening pribadi tersangka melalui sejumlah transaksi yang berlangsung sejak Desember 2025 hingga akhir Januari 2026.
Ia menjelaskan, dana yang dipindahkan itu merupakan anggaran perusahaan yang diperuntukkan bagi pembayaran gaji dan THR para karyawan.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana perusahaan yang seharusnya digunakan untuk pembayaran gaji dan THR karyawan justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka melalui beberapa kali transaksi,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penggelapan tersebut diketahui telah digunakan tersangka untuk bermain judi online.
“Uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk aktivitas judi online,” tegasnya.
Akibat perbuatan itu, PT Bina Karya Selaras mengalami kerugian sekitar Rp935,6 juta.
Pihak perusahaan kemudian memberikan surat kuasa khusus kepada pelapor, Lionita Rosi Febriyanti, untuk melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Banjar pada 7 Mei 2026.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui lokasi persembunyian tersangka.
“Tim Resmob kemudian mendatangi rumah tersangka di kawasan Komplek Abdi Persada Jaya, Jalan P. Hidayatullah, Banjarmasin, dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.






